Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 67 Tahun 2013

Mekanisme Penanganan Pengaduan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengaduan langsung masyarakat kepada pemerintah daerah terdiri dari : a. pengaduan langsung kepada pemerintah daerah meliputi: 1. Untuk rasa atau demonstrasi; dan 2. delegasi atau perwakilan; b. pengaduan tidak langsung kepada pemerintah meliputi: 1. pos surat; 2.po box; 3.telepon;4. faksimili; 5. website;6. media cetak; dan 7.media penyiaran. Pemerintah Daerah melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat. Fasilitas pengaduan langsung dilaksanakan oleh kabag Humas dan Protokol, Fasilitasi pengaduan langsung dilingkungan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pimpinan SKPD atau unit kerja yang tugas dan fungsinya memfasilitasi pengaduan masyarakat. Pimpinan SKPD yang menerima pengaduan tidak langsung harus mengkonfirmasikan hasil tindak lanjut penanganannya kepada sekretaris daerah untuk dilakukan kompilasi dengan hasil tindak lanjut pengaduan lain yang selanjutnya akan disampaikan kepada Kabag Humas dan Protokol. Setiap perangkat daerah dilingkungan pemerintah daerah yang menerima berkas pengaduan tidak langsung apabila tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya, harus menyampaikan berkas pengaduan kepada Kabag Humas dan Protokol untuk diteruskan kepada perangkat daerah yang berwenang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 67 Tahun 2013 tentang Mekanisme Penanganan Pengaduan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
19 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2013
Tanggal Berlaku
20 Desember 2013
Sumber
BD.2013/NO.67
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 250 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan