Dasar-dasar dalam pengelolaan kehumasan rneliputi : a. asas umum humas pemerintah; b. prinsip dasar humas pemerintah; c. strategi humas pemerintah; d. tugas humas pemerintah; e. fungsi humas pemerintah; f. peran humas pemerintah;dan g. kode etik humas pemerintah. Tugas humas pemerintah daerah sebagaimana dalam Pasal 5 huruf d antara lain: a. melaksanakan komunikasi timbal balik antara SKPD dengan publik; b. meningkatkan kelancaran arus informasi dan aksesibilitasi publik;dan c. menyebarluaskan informasi kebijakan pemerintah; Dalam proses tata kelola kehumasan meliputi: a. manajemen kehumasan;dan b. proses tata kelola kehumasan. Penyusunan progam kehumasan oleh bagian humas meliputi: a. menggunakan hasil penelitian kualitatif dan/atau kuantitatif; b. perumusan masalah; c. formulasi tujuan dan strategi program; d. rincian dan rencana program; e. jadwal waktu dan penggunaan biaya; f. rincian anggaran; dan g. pemantauan dan evaluasi. Indikator keberhasilan perencanaan terdiri dari: a. kepastian pelaksanaan; b. ketepatan waktu; c. kejelasan anggaran biaya; d. kompetensi sumber daya manusia; dan e. sarana dan prasarana. Dalam melaksanakan strategi kehumasan dilakukan dengan kegiatan implementasi. Kegiatan implementasi terdiri dari a. tindakan; dan b. komunikasi. Dalam pelaksanaan perencanaan program dilakukan dengan tindakan dengan memperhatikan antara lain: a. strategi; b. waktu; c. biaya; dan d. sumber daya manusia. Agar pelaksanaan perencanaan program kehumasan mendapatkan dukungan dan partisipasi masyarakat maka dilakukan dengan komunikasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat