Pedoman Umum Infrastruktur Hubungan Masyarakat Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dimaksud sebagai pedoman dalam pengelolaan infrastruktur kehumasan dan petunjuk pengelolaan kehumasan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuan Pedoman umum Infrastruktur Hubungan Masyarakat Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara adalah pemantapan organisasi /kelembagaan serta sarana dan prasarana hubungan masyarakat pemerintah daerah sehingga tercipta transparansi, sinergi kerja dan profesionalitas dalam pengelolaan kehumasan. Sasaran Pedoman Umum Infrastruktur Humas adalah tersedianya sarana dan prasarana humas pemerintah Daerah yang memadai untuk layanan informasi secara terpadu kepada pemangku kepentingan secara akurat, cepat dan tepat waktu serta dapat dipertanggung jawabkan. Pedoman Umum Infrastruktur Humas ini diperoleh manfaat berupa: a. mekanisme kerja yang baku, terukur dan dapat diandalkan; b. peningkatan kapasitas sarana dan prasarana unit kerja humas sehingga dapat memberikan pelayanan informasi secara optimal; dan c. peningkatan kuantitas dan kualitas hubungan antar individu, antar instansi pemerintah serta antara instansi pemerintah dan pemangku kepentingan. Pimpinan Instansi Pemerintah diharapkan mempunyai komitmen akan pentingnya unit humas di pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara bagi peningkatan peran humas pada era keterbukaan informasi, penciptaan kondisi yang kondusif antara unit kerja humas kepada pemangku kepentingan serta pembentukan citra instansi secara keseluruhan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat