Persyaratan pengajuan usulan untuk mendapatkan SWTM, sebagai berikut :a. mengajukan; b. melampirkan surat permohonan kepada Bupati; fotokopi KTP; c. melampirkan fotokopi Kartu Keluarga; d. menyertakan surat keterangan domisili atau tempat tinggal dari Kepala Desa atau Lurah setempat; dan e. menyertakan surat keterangan tidak mampu atau miskin dari Kepala Desa atau Lurah setempat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat