Pembentukan RT di desa dan kelurahan dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat di desa dan kelurahan dalam pembentukan RT dan pengurusnya. Pembentukan RT di desa dan kelurahan bertujuan sebagai berikut: a. meningkatkan swadaya dan kegotong royongan masyarakat setempat; b. peningkatan pemberdayaan masyarakat, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga masyarakat;dan c. menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dengan Pemerintah daerah. Hak Pengurus RT di desa dan Kelurahan terdiri dari: a. mengikuti setiap proses perencana.an pembangunan di desa dan kelurahan; b. memperoleh bantuan operasional dari anggaran di desa dan bantuan Kelurahan sesuai kemampuan keuangan desa dan Kelurahan; c. mengajukan usulan perencanaan dalam rapat atau musyawarah perencanaan; d. melaksanakan program pembangunan sesuai bidangnya; dan e. melakukan evaluasi terhadap program pembangunan sesuai bidangnya. Kewajiban RT di desa dan kelurahan terdiri dari: a. menyerap aspirasi masyarakat; b. mengikuti rapat atau musyawarah perencanaan pembangunan desa dan kelurahan; c. mengawal aspirasi dan usulan perencanaan dari masyarakat; d.menggali partisipasi rnasyarakat;dan swadaya gotong royong; e. memberdayakan masy,arakat meialui program dan kegiatan sesuai bidangnya. Pengurus RT di desa dan kelurahan terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara atau sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan hasil keputusan musyawarah RT. Berakhirnya masa bhakti pengurus RT di desa dan kelurahan karna: a.meninggal dunla; b.permintaan sendiri secara tertulis; c.pindah tempat tinggal keluar wilayah RT yang bersangkutan; dan d. telah dilantiknya pengurus RT yang baru
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat