Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 143
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) PP No.17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi perlu menetapkan Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.17 Tahun 2015; Permendagri No.30 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk: a. mendukung penyelenggaraan cadangan pangan Komoditi beras dan/atau pangan pokok tertentu sebagai cadangan pangan pemerintah daerah; menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah di wilayahnya; c. dalam rangka mencegah dan menanggulangi gejala kerawanan pangan di masyarakat, menghadapi keadaan darurat, kebakaran, bencana alam dan non alam dan/atau pasca bencana alam dan non alam, krisis pangan, daerah terisolir, paceklik berkepanjangan, gagal panen, bencana sosial dan gejolak harga pangan, dapur umum; dan d. bantuan bagi masyarakat Rawan Pangan Kronis karena kemiskinan. Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Bertujuan: a. memenuhi penyelenggaraan pangan bagi masyarakat yang mengalami Krisis Pangan atau yang terkena rawan pangan kronis untuk menjamin pasokan pangan yang stabil antar waktu dalam daerah; b. mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat; c. memenuhi kebutuhan beras dari/atau bahan pokok tertentu masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana; d. sebagai instrumen stabilisasi harga dalam mengantisipasi goncangan dari pasar; dan e. meningkatkan akses pangan kelompok masyarakat Rawan Pangan Transien khususnya pada daerah terisolir dan/atau dalam kondisi darurat karena bencana paceklik berkepanjangan, gagal panen, bencana sosial/gejolak harga maupun masyarakat rawan pangan kronis karena kemiskinan atau kurang gizi; f. menyediakan bantuan pangan untuk pemerintah dan/atau daerah lain yang membutuhkan. Ruang lingkup yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi: a. sasaran; b. penyelenggaraan cadangan pangan; c. cadangan pangan pemerintah kabupaten; d, cadangan pangan pemerintah desa; e. partisipasi masyarakat dan dunia usaha; f. pengawasan. Pengelolaan cadangan pangan pemerintah kabupaten dilakukan untuk menjaga kecukupan cadangan pangan pemerintah kabupaten baik jumlah maupun kualitasnya. Besaran Bantuan Pangan pokok beras yang disalurkan melalui dapur umum dengan indeks 300 (tiga ratus) gram per orang per hari untuk paling lama 3 (tiga) hari dan/atau sesuai dengan hasil investigasi dan identifikasi Tim Pelaksana Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten. Pengelolaan cadangan pangan pemerintah desa dilakukan oleh unit pengelola cadangan pangan pemerintah desa. Sasaran penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Desa, meliputi: a. rumah tangga miskin (RTM); b. lanjut usia (Lansia); c. masyarakat umum yang terkena dampak bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial; dan d. anak balita kurang gizi, anak sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui yang kurang asupan gizi. Bupati dan kepala desa mendorong peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
Peraturan yang dicabut: Perbup No.9 Tahun 2019. Peraturan yang Diubah: UU No.27 Tahun 1959; UU No.18 tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
ABSTRAK:
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, sehingga perlu segera diadakan perubahan substansi pengaturannya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hal-hal tersebut maka perlu menetapkan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang diatur dalam Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.13 Tahun 1980; UU No.4 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 1992; UU Nomor 18 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 1985; PP No.66 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.36 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab,Kutai Kartanegara Tingkat II No.13 Tahun 1998; Perda Kab,Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2006; Perda Kab,Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang retibusi IMB dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, nama,objek dansubjek retribusi, golongan retribusi, tata cara penghitungan retribusi, cara mengukur tingkat pengunaan jasa, parinsip dna sasaran penetapan tarif retribusi, tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, biaya pemungutan, struktur dan besarnya tarif retribusi, cara menghitung retribusi, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluarsa penagihan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, instansi pemungut, pembinaan/pemungut, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2008.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 03 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam merupakan perusahaan yang memberikan pelayanan dan penyediaan air bersih bagi masyarakat, yang memerlukan sarana dan prasarana pendukung untuk meningkatkan pelayanan sehingga dapat mencapai target MDGs (Millenium Development Goals) Tahun 2015. Cakupan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum saat ini baru mencapai 52 %, sehingga untuk mencapai target tersebut masih diperlukan dukungan dana penyertaan modal dari Pemerintah daerah. Terdapat aset Pemerintah Daerah yang dipergunakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam yang perlu diperjelas statusnya.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.1 Tahun 2008; Permendagri No.17 Tahun 2007; Perda Kutai Kartanegara No.4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kutai Kertanegara No.3 Tahun 2013; Perda Kutai Kartanegara No.17 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum penyertaan modal daerah ke PDAM Tirta Mahakam; maksud dan tujuan; penyertaan modal Pemerintah Daerah; pelaksanaan penyertaan modal; pengelolaan penyertaan modal; pengawasan; kontribusi Pendapatan Asli Daerah; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait penyertaan modal daerah ke PDAM Tirta Mahakam. Besaran penyertaan modal daerah ke PDAM Tirta Mahakam ditetapkan sebesar Rp285.505.425.594,50 dan sampai ditetapkan Perda ini nilai penyertaan modal adalah sebesar Rp74.090.525.594,50 sehingga tersisa senilai Rp211.414.900.000,00 yang akan dipenuhi secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Daerah sampai tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2014.
Perda Kutai Kartanegara No.6 Tahun 2006; No.10 Tahun 2008; No.26 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan Bupati
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan dalam Permendagri No.112 Tahun 2018 Pasal 18 ayat (2) tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa Dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, menyebutkan bahwa Kode Etik ditetapkan oleh Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik ditetapkan oleh Bupati
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.42 Tahun 2004; PP No.53 Tahun 2010; Perpres No.16 Tahun 2018; Permendagri No.112 Tahun 2018; Per-LKPP No.9 Tahun 2018; Per-LKPP No.14 Tahun 2018; Perda Kab.Kukar No.9 Tahun 2016; Perbup Kukar No.2 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Prinsip pengadaan barang/jasa;
b. Pembentukan kelembagaan non struktural;
c. Penegakan kode etik;dan
d.Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Pungutan Pembangunan Daerah dan Iuran Eksploitasi, Produksi (ROYALTY) Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda No.2 Tahun 2001, Ketentuan Ijin Usaha Pertambangan Umum Daerah, maka dipandang perlu adanya aturan Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Pungutan Pembangunan Daerah Iuran Eksploitasi, Iuran Eksplorasi/Produksi (Royalty); untuk maksud huruf (a) di atas perlu menetapkan Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Pungutan Pembangunan Daerah Iuran Eksploitasi, Iuran Eksplorasi/Produksi (Royalty).
Dasar Hukum: UU No.11 Tahun 1967; UU No.20 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 2004; PP No.45 Tahun 2003; Perda No.27 Tahun 2000; Perda No.39 Tahun 2000; Perda No.2 Tahun 2001.
Iuran Tetap adalah dana yang dibayar sebagai imbalan atas kesempatan penyelidikan umum, Eksplorasi atau Eksploitasi pada Kuasa Pertambangan. Dana pungutan daerah dikenakan kepada: 1. pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Daerah Kabupaten; 2. pemegang Kuasa Pertambangan di daerah Kabupaten; 3. pemegang ijin lainnya yang sah, yaitu: a. Kuasa Pertambangan dari pemerintah pusat, perpanjangan KP di daerah Kabupaten; b. iuran Eksploitasi; Produksi/royalty : 1) pemegang Ijin Pertambangan Daerah; 2) pemegang Kuasa Pertambangan (KP) Daerah; 3) pemegang Kuasa Pertambangan (KP) Pusat. Hasil tambang yang dikenakan Pungutan Pembangunan Daerah pada IUP/KP daerah berasal dari pertambangan batu bara sistem Open Pit dan sistem Under Ground didasarkan pada rekapitulasi laporan hasil produksi per ton, yang disahkan oleh petugas yang ditetapkan. SPP Pemungutan Pembangunan Daerah yang Perhitungannya didasarkan pada tinggi rendah kadar kalori batu bara harga satuan penjualannya (MT).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2006.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 03 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanda Daftar Peternakan Rakyat
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan dalam. Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Peternakan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tanda Daftar Peternakan Rakyat
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.41 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2014; PP No.16 Tahun 1977; Perda Kutai Kartanegara No.4 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum tanda daftar peternakan rakyat; ruang lingkup perbup ini; usaha peternakan rakyat; tata cara memperoleh TDPR; masa berlaku dan perpanjangan TDPR; kewajiban pemegang TDPR; pencabutan TDPR; pengawasan dan pembinaan; pembiayaan; standar operasional prosedur TDPR; serta ketentuan penutup TDPR.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
Keputusan Kepala Dinas mengenai SOP TDPR
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 72 Tahun 2OO8 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, perlu dilakukan penyempurnaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan kebutuhan pengaturan pedoman pengelolaan keuangan desa; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Perubahan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2OO8 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.19 Tahun 2013.
Staf Desa adalah Seorang yang diangkat oleh kepala desa untuk melaksanakan tugas tertentu pada pemerintahan desa atau yang penghasilalnya menjadi beban Anggaran dan Pendapatan Desa. Aparatur Desa adalah Pemerintah Desa dan staf desa serta kepala dusun. Jenis Belanja Aparatur Desa terdiri dari: a. penghasilan tetap aparatur desa; b. tunjangan pengelola keuangan desa; c. tunjangan jabatan fungsional; d. tunjangan tambahan penghasilan; e. tunjangan kehormatan BPD;dan f. tunjangan kesehatan. Pemberian tunjangan kesehatan tidak boleh diberikan kepada yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Swasta yang biaya pengobatannya telah ditanggung oleh perusahaan. Biaya pengobatan dapat dikelola dengan menggunakan jasa perusahaan asuransi kesehatan. Bilamana pengelolaan biaya pengobatan menggunakan jasa perusahaan asuransi kesehatan maka pembebanan belanja dibebankan sebagai belanja langsung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 03 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
Dengan kondisi dimana peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan belum mengatur secara khusus mengenai upaya pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan secara optimal
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.32 Tahun 1996; PP no.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permenkes No.56 Tahun 2014; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pengembagan RSUD, tugas dan fungsi RSUD, pengembangan RSUD, tim pengembangan RSUD, pengembangan dan pengawasan, serta ketentuan penutup atas pengembangan RSUD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2020
PERDA Kab. Kutai Kertanegara No.8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi Kabupaten Kutai Kartanegara
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 131; Nomor Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Nomor 47/3/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi Menjadi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda)
ABSTRAK:
sebagai salah satu Kabupaten yang memiliki sumber daya alam dan energi yang cukup besar, Kutai Kartanegara juga memiliki potensi dalam bidang kehutanan dan agro industri yang perlu dikelola dan dikembangkan dalam rangka peningkatan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi merupakan salah satu badan usaha milik
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah sehingga perlu ditingkatkan pengelolaannya agar lebih
optimal dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. Untuk mengoptimalkan pengelolaan Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi agar lebih profesional, efisien, akuntabel, transparan dan berdayasaing perlu dilakukan perubahan bentuk nenjadi perusahaan perseroan daerah. PP No.54 Tahun 2017 Pasal 114 ayat (1) dan ayat (4) tentang Badan Usaha Milik Daerah, perubahan bentuk badan hukum badan usaha milik daerah ditetapkan dengan peraturan daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya
Energi menjadi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda)
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk; Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ; RUPS; Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran dan Pelaporan; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; Pegawai; Pemeriksaan; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
Peraturan yang Dicabut: Perda Kab, Kukar No.5 Tahun 2008; Perda Kab. Kukar No.8 Tahun 2011
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2021
TAHUN AJARAN 2021/2022-KESETARAAN-PENDIDIKAN-SMP/MTS-SD/MI-PAUD-BARU-DIDIK-PESERTA-PENERIMAAN-TEKNIS-PETUNJUK
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2021/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Ajaran 2021/2022
ABSTRAK:
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, salah satu amanah yang menjadi tanggung jawab Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pancasila sebagai ideologi bangsa. Keadilan sosial memberikan kedudukan yang seimbang atas apa yang harus, diterima oleh Rakyat Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa ada pihak yang merasa dirugikan atas setiap kebijakannya dan menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia. Keadilan sosial merupakan kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah untuk kesejahteraan rakyatnya salah satunya yaitu keadilan dalam memberikan jaminan dan fasilitas pendidikan guna mencerdaskan anak bangsa. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada jenjang PAUD (Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Satuan PAUD Seienis), Sekolah Dasar/MI, Sekolah Menengah Pertama/MTs dan Pendidikan Kesetaraan perlu dilakukan secara efektif, objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya manusia. Permendikbud No.1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu diatur mengenai petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru di daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Ajaran 2021/2022
Dasar Hukum: UUD BRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; Permendikbud No.1 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur tentang PPetunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Ajaran 2021/2022, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Tata Cara PPDB; PAUD; SD/MI; SMP/MTs; Pendidikan Kesetaraan; Perpindahan Peserta Didik; Larangan dan Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
43 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat