Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pengelolaan pertambangan mineral dan batubara; kewenangan Pemerintah Daerah; perencanaan dan penetapan wilayah pertambangan; wilayah pertambangan; usaha pertambangan; izin usaha pertambangan (IUP); izin pertambangan rakyat (IPR); pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP; hak dan kewajiban pemegang IUP; pembinaan dan pengawasan; penghentian sementara IUP; berakhirnya IUP atau IPR; penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan; reklamasi dan pasca tambang; sanksi; sanksi pidana; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat