Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 02 Tahun 2013

Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pengelolaan pertambangan mineral dan batubara; kewenangan Pemerintah Daerah; perencanaan dan penetapan wilayah pertambangan; wilayah pertambangan; usaha pertambangan; izin usaha pertambangan (IUP); izin pertambangan rakyat (IPR); pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP; hak dan kewajiban pemegang IUP; pembinaan dan pengawasan; penghentian sementara IUP; berakhirnya IUP atau IPR; penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan; reklamasi dan pasca tambang; sanksi; sanksi pidana; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
07 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2013
Tanggal Berlaku
08 Januari 2013
Sumber
LD.2013/NO.14
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1428 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kutai Kertanegara No. 1 Tahun 2018 tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara
    Perda Kab. Kukar No.19 Tahun 2011; Perda Kab. Kukar No.6 Tahun 2012; Perda Kab. Kukar No.2 Tahun 2013

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan