Dalam peraturan diatur tentang Perubahan atas Perda Nomor 103 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Kutai, termasuk mengatur juga tentang ketentuan yang berubah: Pasal 1 ayat (9) diubah dan ditambah 1 angka yaitu angka 25; Pasal 9 diubah; Diantara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 47A, Pasal 47B, Pasal 47C dan Pasal 47D; Pasal 54 diubah; Pasal 55 ayat (2) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat