Dalam peraturan diatur tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, termasuk mengatur juga tentang ketentuan yang berubah: Pasal 2 diubah; Pasal 4 huruf c diubah; Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 4A dan Pasal 4B; Pasal 6 huf g, i, dan n diubah: Pasal 10 diubah; PasaL 17 diubah; Judul Bagian Keempat dalam Bab II diubah; Di antara Paragraf 1 dan Paragraf 2 disisipkan 1 (satu) Paragraf yakni paragraf 1A; Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A; Pasal 27 ayat (4) diubah; Pasal 30 ayat (5) dan ayat (6) diubah dan di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 30 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a); Pasal 43 diubah: Pasal 52 diubah:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat