Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2018

Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan diatur tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, termasuk mengatur juga tentang ketentuan yang berubah: Pasal 2 diubah; Pasal 4 huruf c diubah; Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 4A dan Pasal 4B; Pasal 6 huf g, i, dan n diubah: Pasal 10 diubah; PasaL 17 diubah; Judul Bagian Keempat dalam Bab II diubah; Di antara Paragraf 1 dan Paragraf 2 disisipkan 1 (satu) Paragraf yakni paragraf 1A; Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A; Pasal 27 ayat (4) diubah; Pasal 30 ayat (5) dan ayat (6) diubah dan di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 30 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a); Pasal 43 diubah: Pasal 52 diubah:

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
09 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2018
Tanggal Berlaku
16 Juli 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 105
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 722 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Kutai Kertanegara No. 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
    PERDA Kab. Kutai Kertanegara No.3 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan