Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan barang milik daerah termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup yang meliputi: pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan pengawasan, dan pengendalian, pengelolaan barang milik daerah pada perangkat daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. Barang milik daerah berupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi. Dimana barang milik daerah meliputi: barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat