Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2007

Izin Pemanfaatan Kayu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Izin Pemanfaatan Kayu dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, areal izin pemungutan kayu, izin pemungutan kayu, pemanfaatn hasil hutan kayu, peredaran hasil hutan kayu, kewajiban pemegang izin, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, hapusnya izin, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2007 tentang Izin Pemanfaatan Kayu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
22 Januari 2007
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2007
Tanggal Berlaku
24 Januari 2007
Sumber
LD.2007/NO.8
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 514 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kutai Kertanegara No. 1 Tahun 2018 tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan