Dalam peraturan diatur tentang Penyaluran dan Pengelolaan Pinjaman Lunak , termasuk mengatur juga tentang Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. bentuk dan sumber Pinjaman Lunak: b. pengelolaan Pinjaman Lunak; c. penyaluran Pinjaman Lunak; d. penerima Pinjaman Lunak; e. mekanisme Pengembalian Pinjaman Lunak; f. lembaga Penjamin; g. monitoring, evaluasi, dan pelaporan; dan h. pembinaan dan pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat