Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pengelolaan barang milik daerah dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pengelolaan barang milik daerah, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengaman dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, tuntutan ganti rugi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat