Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Izin Pembuangan Air Limbah untuk Kegiatan Pertambangan Batu Bara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, tujuan dan sasaran, hak dan kewajiban, objek dan subjek prizinan, kewenangan pemberizian izin, kewajiban memiliki izin, ketentuan perizinan, retribusi, tata cara pembayaran, surat teguran, sanksi terhadap pelanggaran, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat