Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Ijin Pemungutan Hasil Bukan Kayu di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ijin pemungutan hasil bukan kayu, ketentuan pemungutan hasil bukan kayu, areal hak pemungutan hasil bukan kayu, pelaksanaan pemungutan hasil hutan, kewajiban pemegang ijin pemungutan hasil hutan bukan kayu, pengawasan, pengendalian dan pembinaan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat