Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
Dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat. Berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3). Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; Perda Kota Samarinda No. 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
2 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI
NEGERI BUKAN BENDAHARA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara dan Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana
pengenaan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri
bukan bendahara ditetapkan oleh kepala daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai
Negeri Bukan Bendahara.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2016.
Tuntutan Ganti Kerugian yang selanjutnya disingkat TGR, adalah suatu
proses tuntutan yang dilakukan terhadap Pegawai Negeri bukan
Bendahara atau Pejabat Lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian
Daerah. Walikota dalam menyelesaikan Kerugian Daerah, dibantu oleh Majelis
Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah. Setiap pegawai negeri atau pejabat yang karena jabatannya sebagai atasan
langsung mengetahui bahwa Daerah dirugikan atau terdapat sangkaan atau
dugaan adanya Kerugian Daerah karena sesuatu perbuatan melanggar hukum
atau melalaikan kewajiban atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
mestinya sehingga mengakibatkan kerugian bagi Daerah, wajib melaporkan
kepada atasannya secara tertulis. Penyelesaian Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
dilaksanakan dengan cara:
a. penyelesaian secara damai;
b. penyelesaian secara paksa; atau
c. penyelesaian secara perdata/pidana. Tindakan penagihan dilakukan untuk pemulihan Kerugian Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 26 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENYEDOTAN KAKUS
ABSTRAK:
Untuk mendukung program dimaksud, Pemerintah Daerah berupaya menyediakan fasilitas dan melaksanakan pelaksanaan penyedotan kakus, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyedotan Kakus.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; KEPMENDAGRI No. 174 Tahun 1997; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU RI No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi penyedotan kakus yang meliputi, antara lain: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa; Tata Cara Pemungutan; Keberatan; Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Pengurangan, Keringanan Retribusi; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Parkir Nontunai
ABSTRAK:
Sesuai Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir perlu adanya pengaturan mengenai tempat parkir, pelayanan parkir, dan petugas parkir guna menjamin ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum bagi masyarakat. Peraturan Wali Kota No. 15 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir dan Peraturan Wali Kota No. 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Parkir sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Parkir Nontunai.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009 sebgaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 56 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Samarinda No. 14 Tahun 2011 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2018; Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2015; Perwali Samarinda No. 80 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Lokasi Parkir; Pembayaran Retribusi Pelayanan Parkir Nontunai; Pengelolaan Parkir; Kartu Parkir; Pembinaan dan Pengawasan; Penatausahaan; serta Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2022.
Peraturan Wali Kota No. 15 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir; dan Peraturan Wali Kota No. 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Parkir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa Guna Menidaklanjuti Pasal 67 Ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Dan Sekaligus Sebagai Upaya Penyelarasan Dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Perlu Dilakukan Penyesuaian Terhadap Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PERWALI No. 54 Tahun 2012.
Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2012 Nomor 54), diubah sebagai berikut:
Ketentuan angka 2, angka 6, angka 16, angka 25, dan angka 27 Pasal 1 diubah, dan di antara angka 20 dan angka 21 disisipkan 5 (lima) angka, yakni angka 20A, 20B, 20C, dan 20D, sehingga Pasal 1
Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah.
Ketentuan Pasal 3 diubah.
Ketentuan Pasal 6 diubah.
Ketentuan Pasal 7 diubah.
Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (6) Pasal 8 diubah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan tertib administrasi, akuntabilitas
dan transparansi pengelolaan pemberian Belanja Hibah dan
Bantuan Sosial serta dalam rangka peningkatan
kesejateraan masyarakat agar dapat berperan aktif dalam
pembangunan dipandang perlu memberikan hibah dan
bantuan sosial dalam bentuk uang, barang atau jasa;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan untuk terciptanya harmonisasi, stabilisasi,
efektifitas, dan menjamin masyarakat guna memperkuat
dukungan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
maka Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah perlu
diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor
22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 123 Tahun 2018; PERWALI No. 22 Tahun 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Samarinda
Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (5) diubah; 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2019.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Pemotongan Hewan Sapi Dan Babi Kota Samarinda Pada Dinas Perikanan Dan Peternakan Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa sebagaimana tindak lanjut pelaksanaan Pasal 75 ayat (1)
dan 85 Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota
Samarinda , sebagaimana di ubah dengan Peraturan Daerah
Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2011 dalam menunjang
kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, yang dilaksanakan
oleh Dinas Perikanan dan Peternakan khususnya Penanganan
Pemberian pelayanan bagi pelaku Usaha Pemotongan Hewan di
Rumah Pemotongan Hewan (RPH) serta meningkatkan
pelayanan bagi pelaku Usaha Pemotongan Hewan di Rumah
Pemotongan Hewan (RPH) serta meningkatkan pelayanan yang
optimal di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) maka dianggap
perlu untuk membentuk UPTD Rumah Pemotongan Hewan Sapi
dan Babi Kota Samarinda.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan seagaimana di maksud huruf
a, perlu ditetapkan dalam Peraturan Walikota tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah
Pemotongan Hewan Sapi dan Babi Dinas Perikanan dan
Peternakan Kota Samarinda.
UU No. 27 Tahun 1957; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 95 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2008.
Unit Pelaksana Teknis Daerah selanjutnya disebut UPTD Rumah Pemotongan
Hewan Sapi dan Babi adalah unsur Pelaksana Kegiatan Teknis Daerah
Perikanan dan Peternakan Kota Samarinda untuk melaksanakan sebagian
kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang yang
mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan; UPTD Rumah Pemotongan Hewan Sapi dan Babi merupakan unsur
Pelaksana Teknis Daerah untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis
operasional dan atau kegiatan teknis penunjang di bidang pelayanan bagi
pelaku usaha pemotongan hewan untuk menghasilkan produk asal hewan
yang Aman, Sehat, Utuh dan Hygeinis ; UPTD mempunyai tugas pokok membantu
kelancaran Tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan dinas dalam mengelola penyelenggaraan
pemberian pelayanan pelaku usaha yang meliputi perencanaan, penganalisaan,
kebutuhan, pemeliharaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelayanan
bagi pelaku usaha di bidang pemotongan hewan serta melaksanakan urusan
kesekretariatan UPTD yang sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
berlaku diarahkan oleh Kepala Dinas dan searah kebijakan umum daerah .
Susunan Organisasi UPTD terdiri atas :
a. Kepala UPTD;
b. Sub Bagian Tata Usaha, membawahi : c. Petugas Operasional terdiri dari :
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2013.
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2023
PERWALI Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemeliharaan Saluran Drainase Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
DINAS - PEKERJAAN - UMUM - PENATAAN - RUANG - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - PEMELIHARAAN - SALURAN - DRAINASE - IRIGASI - PEMBENTUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD. 2023/417
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemeliharaan Saluran Drainase dan Irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2021, serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang khususnya pemeliharaan saluran drainase dan irigasi, maka Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemeliharaan Saluran Drainase pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemeliharaan Saluran Drainase dan Irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021; Perwali Samarinda No. 106 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemeliharaan Saluran Drainase pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan Titik Reklame Di Wilayah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa bangunan reklame di Kota
Samarinda harus dilakukan penataan,
agar dicapai unsur keselamatan dari segi
konstruksi dan diperoleh keserasian serta
keselarasan terhadap lingkungan dan
ruang sekitar sehingga dapat memberikan
rasa aman dan nyaman bagi pengguna
jalan;
b. bahwa jalan adalah prasarana transportasi
darat yang meliputi segala bagian jalan
termasuk bangunan pelengkap dan
perlengkapannya yang diperuntukkan bagi
lalu lintas dan pejalan kaki sehingga
faktor keselamatan dan kenyamanan
menjadi prioritas utama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan titik reklame
dan diatur dalam Peraturan Walikota.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 14 Tahun 2001; PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA No. 6 Tahun 2009; PERDA No. 4 Tahun 2011; PERDA No. 9 Tahun 2011; PERWALI No. 15 Tahun 2005; PERWALI No. 22 Tahun 2006; PERWALI No, 10 Tahun 2008.
Reklame dengan menggunakan konstruksi adalah
penyelenggaraan reklame menggunakan atau memerlukan
rangka dari besi, baja, beton atau bahan lain yang sejenis
dan hanya digunakan sebagai penopang atau penyangga
bidang reklame yang bersangkutan dan dijamin kekuatan
serta keamanan konstruksi. Setiap penyelenggara reklame harus mengajukan
permohonan kepada Walikota melalui Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda dengan
melampirkan persyaratan. Penyelenggaraan reklame harus sesuai dengan
kepribadian dan budaya bangsa, tidak boleh bertentangan
dengan norma keagamaan, kesopanan, ketertiban,
keamanan, kesusilaan dan kesehatan. Fungsi Pengawasan terhadap bangunan reklame, baik
terhadap masa berlaku ijin, pembayaran retribusi pajak
reklame dan kekuatan konstruksi akan menjadi Pengawasan
Berkala yang dilakukan olehh Tim yang terdiri dari Unit
Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pengawas Bangunan,
Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pendapatan Daerah,
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Camat
setempat. Penempatan bangunan reklame di Kota Samarinda yang
dimaksud dalam Peraturan Walikota ini adalah lokasi
strategis di beberapa ruas jalan di Kota Samarinda yang
tertuang dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
(RTBL) Bangunan Reklame yang ada di Kota Samarinda,
sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan
Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2012.
18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 27 Tahun 2012
PERWALI Kota Samarinda No. 37 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan Dan Kebersihan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dan Dalam Rangka Mengoptimalkan Kinerja Tertentu Dalam Pemungutan Retribusi Daerah Terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah Yang Melakukan Pemungutan Serta Untuk Meningkatkan Pelayanan, Daya Guna Dan Hasil Guna Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan Dan Kebersihan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Perlu Diatur Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU RI No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun
2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PERPRES No.1 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERDA No.06 Tahun 2009; PERDA No.11 Tahun 2009; PERDA No.13 Tahun 2011.
Peraturan Walikota Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2012.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telh diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 7
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat