Reklame dengan menggunakan konstruksi adalah penyelenggaraan reklame menggunakan atau memerlukan rangka dari besi, baja, beton atau bahan lain yang sejenis dan hanya digunakan sebagai penopang atau penyangga bidang reklame yang bersangkutan dan dijamin kekuatan serta keamanan konstruksi. Setiap penyelenggara reklame harus mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda dengan melampirkan persyaratan. Penyelenggaraan reklame harus sesuai dengan kepribadian dan budaya bangsa, tidak boleh bertentangan dengan norma keagamaan, kesopanan, ketertiban, keamanan, kesusilaan dan kesehatan. Fungsi Pengawasan terhadap bangunan reklame, baik terhadap masa berlaku ijin, pembayaran retribusi pajak reklame dan kekuatan konstruksi akan menjadi Pengawasan Berkala yang dilakukan olehh Tim yang terdiri dari Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pengawas Bangunan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pendapatan Daerah, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Camat setempat. Penempatan bangunan reklame di Kota Samarinda yang dimaksud dalam Peraturan Walikota ini adalah lokasi strategis di beberapa ruas jalan di Kota Samarinda yang tertuang dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Bangunan Reklame yang ada di Kota Samarinda, sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat