Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2012

Penataan Titik Reklame Di Wilayah Kota Samarinda

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Reklame dengan menggunakan konstruksi adalah penyelenggaraan reklame menggunakan atau memerlukan rangka dari besi, baja, beton atau bahan lain yang sejenis dan hanya digunakan sebagai penopang atau penyangga bidang reklame yang bersangkutan dan dijamin kekuatan serta keamanan konstruksi. Setiap penyelenggara reklame harus mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda dengan melampirkan persyaratan. Penyelenggaraan reklame harus sesuai dengan kepribadian dan budaya bangsa, tidak boleh bertentangan dengan norma keagamaan, kesopanan, ketertiban, keamanan, kesusilaan dan kesehatan. Fungsi Pengawasan terhadap bangunan reklame, baik terhadap masa berlaku ijin, pembayaran retribusi pajak reklame dan kekuatan konstruksi akan menjadi Pengawasan Berkala yang dilakukan olehh Tim yang terdiri dari Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pengawas Bangunan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pendapatan Daerah, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Camat setempat. Penempatan bangunan reklame di Kota Samarinda yang dimaksud dalam Peraturan Walikota ini adalah lokasi strategis di beberapa ruas jalan di Kota Samarinda yang tertuang dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Bangunan Reklame yang ada di Kota Samarinda, sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2012 tentang Penataan Titik Reklame Di Wilayah Kota Samarinda
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
15 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2012
Tanggal Berlaku
15 Mei 2012
Sumber
BD.2012/NO.26
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 799 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Samarinda No. 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan Dan Penataan Reklame

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan