Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020

Penyelenggaraan, Perizinan Dan Penataan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Penyelenggaraan, Perizinan Dan Penataan Reklame, meliputi: a. Pola Penyebaran dan Peletakan Reklame; b. jenis dan ukuran Reklame; c. penyelenggaraan Reklame; d. penyelenggara Reklame; e. perizinan Penyelenggaraan Reklame; f. Jaminan Biaya Bongkar; g. Pencabutan ijin; h. Asuransi/Bank Garansi; i. pengendalian/pengawasan dan penertiban/pembongkaran Reklame; dan j. Tim Teknis Reklame.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan Dan Penataan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
30 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2020
Tanggal Berlaku
30 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.77
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 1259 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Samarinda No. 34 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Samarinda No. 26 Tahun 2012 tentang Penataan Titik Reklame Di Wilayah Kota Samarinda

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan