Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Penyelenggaraan, Perizinan Dan Penataan Reklame, meliputi: a. Pola Penyebaran dan Peletakan Reklame; b. jenis dan ukuran Reklame; c. penyelenggaraan Reklame; d. penyelenggara Reklame; e. perizinan Penyelenggaraan Reklame; f. Jaminan Biaya Bongkar; g. Pencabutan ijin; h. Asuransi/Bank Garansi; i. pengendalian/pengawasan dan penertiban/pembongkaran Reklame; dan j. Tim Teknis Reklame.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat