Beberapa ketentuan dalam Perwali Samarinda No. 12 Tahun 2020 yang diubah adalah: Pasal 1; Pasal 2; Pasal 14; Pasal 26 ayat (3); Penulisan Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42; serta Pasal 38 ayat (3).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat