PARKIR - NONTUNAI - PENGELOLAAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 07, BD. 2023/398
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Nontunai
ABSTRAK: |
- Penatausahaan pada Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Nontunai hanya mengatur penyetoran retribusi yang dilakukan paling lambat 1 (satu) hari ke dalam Rekening Kas Umum Daerah dan belum mengatur penyetoran retribusi yang dilakukan secara berkala. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Nontunai.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 56 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No.13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Samarinda No. 14 Tahun 2011 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2018; Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2015; Perda Kota Samarinda No. 11 Tahun 2021; Perwali Samarinda No. 80 Tahun 2021; Perwali Samarinda No. 26 Tahun 2022; Perwali Samarinda No. 78 Tahun 2022
- Ketentuan dalam Perwali Samarinda No. 26 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Nontunai yang diatur adalah ketentuan Pasal 15 ayat (2).
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
- Peraturan ini mengubah Perwali Samarinda Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Nontunai.
- 3 hlm.
|