Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 07 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Nontunai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Perwali Samarinda No. 26 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Nontunai yang diatur adalah ketentuan Pasal 15 ayat (2).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 07 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Nontunai
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
22 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2023
Tanggal Berlaku
22 Februari 2023
Sumber
BD. 2023/398
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 344 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Samarinda No. 26 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Nontunai

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan