Parkir - nontunai - pengelolaan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD.2022/333
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Parkir Nontunai
ABSTRAK: |
- Sesuai Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir perlu adanya pengaturan mengenai tempat parkir, pelayanan parkir, dan petugas parkir guna menjamin ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum bagi masyarakat. Peraturan Wali Kota No. 15 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir dan Peraturan Wali Kota No. 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Parkir sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Parkir Nontunai.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009 sebgaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 56 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Samarinda No. 14 Tahun 2011 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2018; Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2015; Perwali Samarinda No. 80 Tahun 2021
- Ketentuan Umum; Lokasi Parkir; Pembayaran Retribusi Pelayanan Parkir Nontunai; Pengelolaan Parkir; Kartu Parkir; Pembinaan dan Pengawasan; Penatausahaan; serta Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2022.
- Peraturan Wali Kota No. 15 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir; dan Peraturan Wali Kota No. 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Parkir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 13 hlm.
|