Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2013

Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Pemotongan Hewan Sapi Dan Babi Kota Samarinda Pada Dinas Perikanan Dan Peternakan Kota Samarinda

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Unit Pelaksana Teknis Daerah selanjutnya disebut UPTD Rumah Pemotongan Hewan Sapi dan Babi adalah unsur Pelaksana Kegiatan Teknis Daerah Perikanan dan Peternakan Kota Samarinda untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan; UPTD Rumah Pemotongan Hewan Sapi dan Babi merupakan unsur Pelaksana Teknis Daerah untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang di bidang pelayanan bagi pelaku usaha pemotongan hewan untuk menghasilkan produk asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Hygeinis ; UPTD mempunyai tugas pokok membantu kelancaran Tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dinas dalam mengelola penyelenggaraan pemberian pelayanan pelaku usaha yang meliputi perencanaan, penganalisaan, kebutuhan, pemeliharaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelayanan bagi pelaku usaha di bidang pemotongan hewan serta melaksanakan urusan kesekretariatan UPTD yang sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku diarahkan oleh Kepala Dinas dan searah kebijakan umum daerah . Susunan Organisasi UPTD terdiri atas : a. Kepala UPTD; b. Sub Bagian Tata Usaha, membawahi : c. Petugas Operasional terdiri dari :

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Pemotongan Hewan Sapi Dan Babi Kota Samarinda Pada Dinas Perikanan Dan Peternakan Kota Samarinda
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
12 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2013
Tanggal Berlaku
12 Juli 2013
Sumber
BD.2013/NO.26
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 389 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan