Unit Pelaksana Teknis Daerah selanjutnya disebut UPTD Rumah Pemotongan Hewan Sapi dan Babi adalah unsur Pelaksana Kegiatan Teknis Daerah Perikanan dan Peternakan Kota Samarinda untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan; UPTD Rumah Pemotongan Hewan Sapi dan Babi merupakan unsur Pelaksana Teknis Daerah untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang di bidang pelayanan bagi pelaku usaha pemotongan hewan untuk menghasilkan produk asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Hygeinis ; UPTD mempunyai tugas pokok membantu kelancaran Tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dinas dalam mengelola penyelenggaraan pemberian pelayanan pelaku usaha yang meliputi perencanaan, penganalisaan, kebutuhan, pemeliharaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelayanan bagi pelaku usaha di bidang pemotongan hewan serta melaksanakan urusan kesekretariatan UPTD yang sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku diarahkan oleh Kepala Dinas dan searah kebijakan umum daerah . Susunan Organisasi UPTD terdiri atas : a. Kepala UPTD; b. Sub Bagian Tata Usaha, membawahi : c. Petugas Operasional terdiri dari :
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat