retribusi - TARIF - PENETAPAN - PELAYANAN - PEMAKAMAN - PENGABUAN MAYAT
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD.2022/332
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK: |
- Dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat. Berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3). Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; Perda Kota Samarinda No. 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2016
- Peraturan ini mengatur tentang struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
- 2 hlm.
|