Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2018

TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tuntutan Ganti Kerugian yang selanjutnya disingkat TGR, adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Daerah. Walikota dalam menyelesaikan Kerugian Daerah, dibantu oleh Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah. Setiap pegawai negeri atau pejabat yang karena jabatannya sebagai atasan langsung mengetahui bahwa Daerah dirugikan atau terdapat sangkaan atau dugaan adanya Kerugian Daerah karena sesuatu perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan kerugian bagi Daerah, wajib melaporkan kepada atasannya secara tertulis. Penyelesaian Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. penyelesaian secara damai; b. penyelesaian secara paksa; atau c. penyelesaian secara perdata/pidana. Tindakan penagihan dilakukan untuk pemulihan Kerugian Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2018 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2018
Sumber
BD.2018 NO.26
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 350 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan