Tuntutan Ganti Kerugian yang selanjutnya disingkat TGR, adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Daerah. Walikota dalam menyelesaikan Kerugian Daerah, dibantu oleh Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah. Setiap pegawai negeri atau pejabat yang karena jabatannya sebagai atasan langsung mengetahui bahwa Daerah dirugikan atau terdapat sangkaan atau dugaan adanya Kerugian Daerah karena sesuatu perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan kerugian bagi Daerah, wajib melaporkan kepada atasannya secara tertulis. Penyelesaian Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. penyelesaian secara damai; b. penyelesaian secara paksa; atau c. penyelesaian secara perdata/pidana. Tindakan penagihan dilakukan untuk pemulihan Kerugian Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat