Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2019

Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan Dan Kebersihan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan persampahan / kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Subyek Retribusi Pelayanan Kebersihan dan Persampahan yaitu orang pribadi, Badan, dan setiap usaha dan/atau kegiatan yang memperoleh pelayanan persampahan dan kebersihan dari Pemerintah Daerah. Retribusi dipungut dengan menggunakan (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi yang dilaksanakan oleh Dinas dapat dikerjasamakan dengan pihak lain yang ditunjuk atas dasar Perjanjian Kerjasama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan Dan Kebersihan
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
16 September 2019
Tanggal Pengundangan
16 September 2019
Tanggal Berlaku
16 September 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 38
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Samarinda No. 27 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan