Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan persampahan / kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Subyek Retribusi Pelayanan Kebersihan dan Persampahan yaitu orang pribadi, Badan, dan setiap usaha dan/atau kegiatan yang memperoleh pelayanan persampahan dan kebersihan dari Pemerintah Daerah. Retribusi dipungut dengan menggunakan (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi yang dilaksanakan oleh Dinas dapat dikerjasamakan dengan pihak lain yang ditunjuk atas dasar Perjanjian Kerjasama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat