RETRIBUSI
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD.2012/NO.27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK: |
- Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dan Dalam Rangka Mengoptimalkan Kinerja Tertentu Dalam Pemungutan Retribusi Daerah Terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah Yang Melakukan Pemungutan Serta Untuk Meningkatkan Pelayanan, Daya Guna Dan Hasil Guna Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan Dan Kebersihan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Perlu Diatur Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
- UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU RI No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun
2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PERPRES No.1 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERDA No.06 Tahun 2009; PERDA No.11 Tahun 2009; PERDA No.13 Tahun 2011.
- Peraturan Walikota Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2012.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telh diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Pasal 7
- 18 hlm
|