Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (5) diubah; 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat