Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelestarian Dan Pengembangan Adat/Tradisi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan nilai-nilai luhur
budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya,
memperteguh jati diri bangsa, melestarikan warisan budaya
bangsa melaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 4
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 3 huruf (a)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelestarian Tradisi, perlu Peran Aktif Pemerintah Daerah
dalam melaksanakan Pelestarian Tradisi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pelestarian dan Pengembangan
Adat/Tradisi Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2007; Peraturan Bersama MENDAGRI & MENPAR No. 42 Tahun 2009; PERMENDIKBUD No. 10 Tahun 2014.
Pelestarian adalah upaya untuk menjaga dan memelihara adat istiadat dan
nilai sosial budaya masyarakat yang bersangkutan, terutama nilai-nilai etika,
moral, dan adab yang merupakan inti dari adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan
dalam masyarakat, dan lembaga adat agar keberadaannya tetap dan berlanjut.
Pelestarian dan pengembangan adat istiadat dilakukan bersama dengan
organisasi atau lembaga adat oleh :
a. Walikota;
b. PD Terkait;
c. Camat;
d. Lurah; dan
e. Kepala adat atau pemuka-pemuka masyarakat adat. Pelestarian dan pengembangan adat istiadat, terutama ditujukan kepada adat istiadat yang telah ada atau yang telah
ada tetapi hampir mengalami kepunahan; Lembaga adat berkedudukan sebagai wadah organisasi
permusyawaratan/pemufakatan kepada adat/pemangku adat/tetua adat dan
pemimpin/pemuka-pemuka adat lainnya yang berada diluar susunan
organisasi pemerintahan di daerah, Kecamatan dan/atau Kelurahan. Lembaga adat mempunyai hak dan wewenang sebagai berikut :
a. mewakili masyarakat adat keluar wilayah adat yakni dalam hal–hal yang
menyangkut kepentingan dan penyelesaian permasalahan adat;
b. mengelola hak-hak adat dan/atau harta kekayaan adat untuk
meningkatkan kemajuan taraf hidup masyarakat kearah yang lebih baik;
dan
c. menyelesaikan perselisihan yang menyangkut perkara adat istiadat
sepanjang penyelesaian itu tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam wilayah adat masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Dini Penanggulangan Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c d
Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis
Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub
Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi, efisiensi dan efektivitas
pelaksanaan pendayagunaan peran serta masyarakat dalam
pencegahan dini penanggulangan kebakaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan
Dini Penanggulangan Kebakaran.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2018.
Kampung Pencegahan Dini Bencana Kebakaran Berbasis Masyarakat yang
selanjutnya disebut Kampung Cegah Dini Beken Sikat adalah dalam
rangka mewujudkan keselamatan dan keamanan lingkungan dari bahaya
kebakaran. Pada setiap Lingkungan di Daerah dapat dibentuk Kampung Cegah Dini
Beken Sikat. Anggota Kampung Cegah Dini Beken Sikat dipimpin oleh Ketua melalui
pemilihan warga di Kelurahan setempat.
Tugas dan fungsi anggota Kampung Cegah Dini Beken Sikat meliputi:
a. melakukan koordinasi dengan Lurah setempat, lembaga pemberdayaan
masyarakat setempat dan Dinas;
b. membantu Dinas dalam melaksanakan penyuluhan, pencegahan
kebakaran dan penyelamatan di wilayah setempat;
c. membantu masyarakat di lingkungannya mendeteksi faktor-faktor
penyebab yang dapat memicu terjadinya kebakaran; Lurah selaku pembina Kampung Cegah Dini Beken Sikat mendorong berfungsinya Kampung Cegah Dini
Beken Sikat di wilayah Kelurahan masing-masing, dengan melalui program
kegiatan. Monitoring dan evaluasi dalam rangka pelaksanaan dilakukan oleh Dinas,
Kecamatan dan Kelurahan.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
dilaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dan/atau sewaktuwaktu sesuai kebutuhan kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor
8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu ditetapkan Peraturan
Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai landasan
operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 13 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2018.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019 terdiri atas : 1. Pendapatan sebesar Rp.3.064.327.330.131,00; 2. Belanja sebesar Rp. 3.431.324.613.500,00 sehingga menghasilkan defisit sebesar Rp. (366.997.283.369,00). 3. Pembiayaan sebesar Rp. 366.997.283.369,00
sehingga Sisa Lebih Pembiayaan
tahun Berkenaan Rp. 0,00.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
3 hlm. 4 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pos Pelayanan Terpadu Sehat Jiwa Dan Raga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Posbindu di Kota
Samarinda, maka dipandang perlu dibentuk Peraturan
Walikota tentang Program Pos Pembinaan Terpadu Penyakit
Tidak Menular Posbindu Kota Samarinda.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pos Pelayanan Terpadu Sehat Jiwa Dan Raga
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2017; PERMENKES No. 75 Tahun 2014; PERMENKES No. 48 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; PERDA No. 8 Tahun 2017.
Pos Pelayanan Terpadu Sehat Jiwa Raga yang selanjutnya disingkat
POSBINDU SEJIRA adalah suatu tindakan yang sistematis dan
terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh
komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan dan kemampuan
berperilaku hidup sehat untuk- meningkatkan kualitas hidup dan
menekan angka penyakit tidak menular di Kota Samarinda. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan
dan kemampuan masyarakat untuk datang memeriksakan diri ke posbindu
terdekat dalam upaya meningkatkan kualitas hidup. Pelaksanaan POSBINDU SEJIRA dilakukan melalui :
a. Skrening kesehatan di tempat kerja;
b. peningkatan perilaku hidup sehat;
c. penyediaan posbindu kit ;
d. peningkatan pencegahan dan deteksi dini Faktor Resiko penyakit tidak
menular;
e. peningkatan kualitas lingkungan tempat kerja; dan
f. peningkatan edukasi pola hidup sehat. Para Forum POSBINDU SEJIRA berkewajiban untuk :
a. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota ini
di wilayah kerjanya paling sedikit 3 (Tiga) bulan sekali
b. Melaporkan hasil pelaksanaan POSBINDU SEJIRA kepada Dinas Kesehatan
Kota Samarinda selaku Sekretaris paling sedikit 6 (Enam) bulan sekali
atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan Dan Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemungutan retrbusi
persampahan dan kebersihan perlu memperjelas penetapan wajib
retribusi penerima pelayanan dan tata cara pemungutan sesuai
dengan perkembangan keadaan sosial dan hukum dimasyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan
Walikota Samarinda Nomor 27 Tahun 2012 tentang Tata
Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan dan
Kebersihan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Samarinda Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 27 Tahun 2012
tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan
Persampahan dan Kebersihan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 27
Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan
Persampahan Dan Kebersihan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2008; UU no. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 13 Tahun 2011; PERWALI No. 27 Tahun 2012.
Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan
yang selanjutnya disebut Retribusi adalah
pembayaran atas jasa pelayanan persampahan /
kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah
Daerah. Subyek Retribusi Pelayanan Kebersihan dan
Persampahan yaitu orang pribadi, Badan, dan setiap
usaha dan/atau kegiatan yang memperoleh pelayanan
persampahan dan kebersihan dari Pemerintah Daerah. Retribusi dipungut dengan menggunakan (SKRD) atau
dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi yang dilaksanakan oleh Dinas
dapat dikerjasamakan dengan pihak lain yang ditunjuk
atas dasar Perjanjian Kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
mengubah PERWALI No. 27 Tahun 2012.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang
Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan
Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2016.
Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disebut KSWP
Daerah adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk
melaksanakan konfirmasi guna memperoleh keterangan status Wajib Pajak
Daerah dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah
sebelum memberikan layanan publik tertentu. Pelaksanaan KSWP Pusat dimaksudkan untuk:
a. mengkonfirmasi validitas NPWP; dan
b. mengkonfirmasi status kepatuhan pelaporan SPT Pajak Penghasilan 2
(dua) tahun terakhir.
Pelaksanaan KSWP Pusat bertujuan untuk:
a. meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak;
b. melakukan pembentukan database Wajib Pajak dalam rangka
optimalisasi penerimaan Pajak; KSWP Pusat dan Daerah dilaksanakan oleh Sistem OSS, atau DPMPTSP,
dan atau BLPBJ. Pembinaan pelaksanaan KSWP Pusat dan Daerah dilaksanakan secara
bersama oleh KPP dan BAPENDA dalam bentuk konsultasi, monitoring dan
evaluasi sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan
tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat yang didasarkan pada prinsip efisiensi,
efektivitas dan produktivitas guna meningkatkan
kesejahteraan umum;
b. bahwa untuk pengelolaan sumber daya manusia pada Rumah
Sakit Umum Daerah Kota Inche Abdul Moeis Kota Samarinda
dapat berorientasi secara kuantitatif dan kualitatif maka perlu
adanya pegawai yang berasal dari pegawai Non Pegawai Negeri
Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai
Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Inche Abdul Moeis Kota Samarinda;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENKES No. 20 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018.
Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Pegawai Non PNS
adalah Pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak
untuk membantu pelaksanaan tugas pada RSUD I.A Moeis dan diberikan
penghasilan. Pengadaan Pegawai BLUD RSUD I.A Moeis ditetapkan berdasarkan kompetensi
dan kebutuhan praktik bisnis yang sehat. Seleksi Pegawai Non PNS dilaksanakan oleh BLUD RSUD I.A Moeis dan
dilaporkan kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Bagi calon Pegawai Non PNS yang lolos seleksi diwajibkan menandatangai
perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Penugasan bagi Pegawai Non PNS dilakukan oleh Direktur untuk
melaksanakan tugas tertentu. Penugasan harus mempertimbangkan
dan memperhatikan pendidikan, kompetensi, pengalaman, prestasi dan
kondite selama masa percobaan dan/atau masa kerja. Masa kerja Pegawai Non PNS terhitung mulai diangkat sebagai pegawai tetap BLUD
RSUD I.A Moeis.
Pemberhentian Pegawai Non PNS dari tugas dan/atau jabatan dilaksanakan
dengan Keputusan Direktur atas usulan tim.
Pegawai Non PNS dapat mengembangkan karir untuk seluruh tugas dan/atau
jabatan di RSUD I.A Moeis kecuali tugas dan/atau jabatan yang diatur oleh
peraturan perundang-undangan yang tidak dapat dijabat/diemban oleh
Pegawai Non PNS. Pembinaan Pegawai Non PNS dalam melaksanakan tugas dilakukan oleh
atasan langsungnya melalui penilaian kinerja. Pembinaan Pegawai Non PNS meliputi:
a. mutasi (promosi dan rotasi);
b. pendidikan dan pelatihan; dan
c. pemberian sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Serta Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pembangunan sarana
dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat
di kelurahan, Pemerintah mengalokasikan anggaran dalam
Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Tahun Anggaran
2019;
b. bahwa agar pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana
dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di
kelurahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, tertib
administrasi dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan,
perlu adanya petunjuk pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara Pengelolaan Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Serta
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 130 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur Kegiatan :
a. pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan; dan
b. Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan digunakan untuk membiayai
pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya
kualitas hidup masyarakat. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana
prasarana lingkungan pemukiman meliputi:
a. jaringan air minum;
b. drainase dan selokan;
c. sarana pengumpulan sampah dan sarana pengelolaan sampah;
d. sumur serapan; Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan
kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan
sumber daya sendiri. Penatausahaan Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan menggunakan mekanisme tambahan
uang dan mekanisme langsung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Kegiatan
pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Produk Layanan Perizinan Dan Non Perizinan
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan usulan Kepala Dinas
Perhubungan Kota Samarinda melalui surat Nomor
800/298/100.5 tanggal 15 April 2019 tentang Penyerahan
Pendelegasian Perizinan Bidang Pehubungan dan
Persetujuan Prinsip Walikota Samarinda melalui Telahan
Staf Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Samarinda
Nomor 065/110/013.02 , maka perlu menyesuaikan dan
merubah kembali lampiran Peraturan Walikota Samarinda
Nomor 18 Tahun 2018 ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor
12 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan
Penandatanganan Produk Layanan Perizinan dan Non
Perizinan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 3 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERWALI No. 5 Tahun 2017; PERWALI No. 18 Tahun 2018.
Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Walikota Samarinda
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan
Penandatanganan Produk Layanan Perizinan dan Non
Perizinan (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2017 Nomor
12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Walikota Jomor 12 Tahun 2017 Tentang
Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Produk Layanan
Perizinan Dan Non Perizinan (Berita Daerah Kota Samarinda
Tahun 2018 Nomor 18), diubah sehingga berbunyi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
mengubah PERWALI No. 12 Tahun 2017
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Mekanisme Pemberian Dan Pembayaran Insentif Bagi Pengelola/Pemungut Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya menyelaraskan subtansi Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka perlu mengubah Peraturan Walikota Nomor 25
Tahun 2012 tentang Mekanisme Pemberian dan Pembayaran
Insentif Bagi Pengelola/Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2012
Tentang Mekanisme Pemberian Dan Pembayaran Insentif Bagi
Pengelola/Pemungut Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PERWALI No. 25 Tahun 2012.
Ketentuan angka 6, angka 11, angka 12, angka 13 Pasal 1
diubah, dan diantara angka 10 dan angka 11 disisipkan 1
(satu) angka baru yakni angka 10A, diantara angka 12 dan
angka 13 disisipkan 2 angka baru yakni angka 12A dan angka
12B. Ketentuan Pasal 3 diubah. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 diubah. Ketentuan Pasal 7 diubah. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 10 diubah. Ketentuan ayat (2) diubah Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
mengubah PERWALI No. 25 Tahun 2012
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat