Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 35 Tahun 2019

Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Kota Samarinda

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Pegawai Non PNS adalah Pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak untuk membantu pelaksanaan tugas pada RSUD I.A Moeis dan diberikan penghasilan. Pengadaan Pegawai BLUD RSUD I.A Moeis ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan praktik bisnis yang sehat. Seleksi Pegawai Non PNS dilaksanakan oleh BLUD RSUD I.A Moeis dan dilaporkan kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Bagi calon Pegawai Non PNS yang lolos seleksi diwajibkan menandatangai perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Penugasan bagi Pegawai Non PNS dilakukan oleh Direktur untuk melaksanakan tugas tertentu. Penugasan harus mempertimbangkan dan memperhatikan pendidikan, kompetensi, pengalaman, prestasi dan kondite selama masa percobaan dan/atau masa kerja. Masa kerja Pegawai Non PNS terhitung mulai diangkat sebagai pegawai tetap BLUD RSUD I.A Moeis. Pemberhentian Pegawai Non PNS dari tugas dan/atau jabatan dilaksanakan dengan Keputusan Direktur atas usulan tim. Pegawai Non PNS dapat mengembangkan karir untuk seluruh tugas dan/atau jabatan di RSUD I.A Moeis kecuali tugas dan/atau jabatan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang tidak dapat dijabat/diemban oleh Pegawai Non PNS. Pembinaan Pegawai Non PNS dalam melaksanakan tugas dilakukan oleh atasan langsungnya melalui penilaian kinerja. Pembinaan Pegawai Non PNS meliputi: a. mutasi (promosi dan rotasi); b. pendidikan dan pelatihan; dan c. pemberian sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Kota Samarinda
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 36
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 356 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan