Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Pegawai Non PNS adalah Pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak untuk membantu pelaksanaan tugas pada RSUD I.A Moeis dan diberikan penghasilan. Pengadaan Pegawai BLUD RSUD I.A Moeis ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan praktik bisnis yang sehat. Seleksi Pegawai Non PNS dilaksanakan oleh BLUD RSUD I.A Moeis dan dilaporkan kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Bagi calon Pegawai Non PNS yang lolos seleksi diwajibkan menandatangai perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Penugasan bagi Pegawai Non PNS dilakukan oleh Direktur untuk melaksanakan tugas tertentu. Penugasan harus mempertimbangkan dan memperhatikan pendidikan, kompetensi, pengalaman, prestasi dan kondite selama masa percobaan dan/atau masa kerja. Masa kerja Pegawai Non PNS terhitung mulai diangkat sebagai pegawai tetap BLUD RSUD I.A Moeis. Pemberhentian Pegawai Non PNS dari tugas dan/atau jabatan dilaksanakan dengan Keputusan Direktur atas usulan tim. Pegawai Non PNS dapat mengembangkan karir untuk seluruh tugas dan/atau jabatan di RSUD I.A Moeis kecuali tugas dan/atau jabatan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang tidak dapat dijabat/diemban oleh Pegawai Non PNS. Pembinaan Pegawai Non PNS dalam melaksanakan tugas dilakukan oleh atasan langsungnya melalui penilaian kinerja. Pembinaan Pegawai Non PNS meliputi: a. mutasi (promosi dan rotasi); b. pendidikan dan pelatihan; dan c. pemberian sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat