Kampung Pencegahan Dini Bencana Kebakaran Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disebut Kampung Cegah Dini Beken Sikat adalah dalam rangka mewujudkan keselamatan dan keamanan lingkungan dari bahaya kebakaran. Pada setiap Lingkungan di Daerah dapat dibentuk Kampung Cegah Dini Beken Sikat. Anggota Kampung Cegah Dini Beken Sikat dipimpin oleh Ketua melalui pemilihan warga di Kelurahan setempat. Tugas dan fungsi anggota Kampung Cegah Dini Beken Sikat meliputi: a. melakukan koordinasi dengan Lurah setempat, lembaga pemberdayaan masyarakat setempat dan Dinas; b. membantu Dinas dalam melaksanakan penyuluhan, pencegahan kebakaran dan penyelamatan di wilayah setempat; c. membantu masyarakat di lingkungannya mendeteksi faktor-faktor penyebab yang dapat memicu terjadinya kebakaran; Lurah selaku pembina Kampung Cegah Dini Beken Sikat mendorong berfungsinya Kampung Cegah Dini Beken Sikat di wilayah Kelurahan masing-masing, dengan melalui program kegiatan. Monitoring dan evaluasi dalam rangka pelaksanaan dilakukan oleh Dinas, Kecamatan dan Kelurahan. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dan/atau sewaktuwaktu sesuai kebutuhan kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat