Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 40 Tahun 2019

Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Dini Penanggulangan Kebakaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kampung Pencegahan Dini Bencana Kebakaran Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disebut Kampung Cegah Dini Beken Sikat adalah dalam rangka mewujudkan keselamatan dan keamanan lingkungan dari bahaya kebakaran. Pada setiap Lingkungan di Daerah dapat dibentuk Kampung Cegah Dini Beken Sikat. Anggota Kampung Cegah Dini Beken Sikat dipimpin oleh Ketua melalui pemilihan warga di Kelurahan setempat. Tugas dan fungsi anggota Kampung Cegah Dini Beken Sikat meliputi: a. melakukan koordinasi dengan Lurah setempat, lembaga pemberdayaan masyarakat setempat dan Dinas; b. membantu Dinas dalam melaksanakan penyuluhan, pencegahan kebakaran dan penyelamatan di wilayah setempat; c. membantu masyarakat di lingkungannya mendeteksi faktor-faktor penyebab yang dapat memicu terjadinya kebakaran; Lurah selaku pembina Kampung Cegah Dini Beken Sikat mendorong berfungsinya Kampung Cegah Dini Beken Sikat di wilayah Kelurahan masing-masing, dengan melalui program kegiatan. Monitoring dan evaluasi dalam rangka pelaksanaan dilakukan oleh Dinas, Kecamatan dan Kelurahan. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dan/atau sewaktuwaktu sesuai kebutuhan kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 40 Tahun 2019 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Dini Penanggulangan Kebakaran
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 41
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 478 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan