Pelestarian adalah upaya untuk menjaga dan memelihara adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat yang bersangkutan, terutama nilai-nilai etika, moral, dan adab yang merupakan inti dari adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat, dan lembaga adat agar keberadaannya tetap dan berlanjut. Pelestarian dan pengembangan adat istiadat dilakukan bersama dengan organisasi atau lembaga adat oleh : a. Walikota; b. PD Terkait; c. Camat; d. Lurah; dan e. Kepala adat atau pemuka-pemuka masyarakat adat. Pelestarian dan pengembangan adat istiadat, terutama ditujukan kepada adat istiadat yang telah ada atau yang telah ada tetapi hampir mengalami kepunahan; Lembaga adat berkedudukan sebagai wadah organisasi permusyawaratan/pemufakatan kepada adat/pemangku adat/tetua adat dan pemimpin/pemuka-pemuka adat lainnya yang berada diluar susunan organisasi pemerintahan di daerah, Kecamatan dan/atau Kelurahan. Lembaga adat mempunyai hak dan wewenang sebagai berikut : a. mewakili masyarakat adat keluar wilayah adat yakni dalam hal–hal yang menyangkut kepentingan dan penyelesaian permasalahan adat; b. mengelola hak-hak adat dan/atau harta kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan taraf hidup masyarakat kearah yang lebih baik; dan c. menyelesaikan perselisihan yang menyangkut perkara adat istiadat sepanjang penyelesaian itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam wilayah adat masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat