Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 41 Tahun 2019

Pelestarian Dan Pengembangan Adat/Tradisi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelestarian adalah upaya untuk menjaga dan memelihara adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat yang bersangkutan, terutama nilai-nilai etika, moral, dan adab yang merupakan inti dari adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat, dan lembaga adat agar keberadaannya tetap dan berlanjut. Pelestarian dan pengembangan adat istiadat dilakukan bersama dengan organisasi atau lembaga adat oleh : a. Walikota; b. PD Terkait; c. Camat; d. Lurah; dan e. Kepala adat atau pemuka-pemuka masyarakat adat. Pelestarian dan pengembangan adat istiadat, terutama ditujukan kepada adat istiadat yang telah ada atau yang telah ada tetapi hampir mengalami kepunahan; Lembaga adat berkedudukan sebagai wadah organisasi permusyawaratan/pemufakatan kepada adat/pemangku adat/tetua adat dan pemimpin/pemuka-pemuka adat lainnya yang berada diluar susunan organisasi pemerintahan di daerah, Kecamatan dan/atau Kelurahan. Lembaga adat mempunyai hak dan wewenang sebagai berikut : a. mewakili masyarakat adat keluar wilayah adat yakni dalam hal–hal yang menyangkut kepentingan dan penyelesaian permasalahan adat; b. mengelola hak-hak adat dan/atau harta kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan taraf hidup masyarakat kearah yang lebih baik; dan c. menyelesaikan perselisihan yang menyangkut perkara adat istiadat sepanjang penyelesaian itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam wilayah adat masing-masing.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pelestarian Dan Pengembangan Adat/Tradisi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 42
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 329 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan