Peraturan Walikota ini mengatur Kegiatan : a. pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan; dan b. Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan pemukiman meliputi: a. jaringan air minum; b. drainase dan selokan; c. sarana pengumpulan sampah dan sarana pengelolaan sampah; d. sumur serapan; Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri. Penatausahaan Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan menggunakan mekanisme tambahan uang dan mekanisme langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat