Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 34 Tahun 2019

Tata Cara Pengelolaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Serta Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur Kegiatan : a. pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan; dan b. Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan pemukiman meliputi: a. jaringan air minum; b. drainase dan selokan; c. sarana pengumpulan sampah dan sarana pengelolaan sampah; d. sumur serapan; Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri. Penatausahaan Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan menggunakan mekanisme tambahan uang dan mekanisme langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengelolaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Serta Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 35
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 568 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan