Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 38 Tahun 2019

Pos Pelayanan Terpadu Sehat Jiwa Dan Raga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pos Pelayanan Terpadu Sehat Jiwa Raga yang selanjutnya disingkat POSBINDU SEJIRA adalah suatu tindakan yang sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan dan kemampuan berperilaku hidup sehat untuk- meningkatkan kualitas hidup dan menekan angka penyakit tidak menular di Kota Samarinda. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk datang memeriksakan diri ke posbindu terdekat dalam upaya meningkatkan kualitas hidup. Pelaksanaan POSBINDU SEJIRA dilakukan melalui : a. Skrening kesehatan di tempat kerja; b. peningkatan perilaku hidup sehat; c. penyediaan posbindu kit ; d. peningkatan pencegahan dan deteksi dini Faktor Resiko penyakit tidak menular; e. peningkatan kualitas lingkungan tempat kerja; dan f. peningkatan edukasi pola hidup sehat. Para Forum POSBINDU SEJIRA berkewajiban untuk : a. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota ini di wilayah kerjanya paling sedikit 3 (Tiga) bulan sekali b. Melaporkan hasil pelaksanaan POSBINDU SEJIRA kepada Dinas Kesehatan Kota Samarinda selaku Sekretaris paling sedikit 6 (Enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pos Pelayanan Terpadu Sehat Jiwa Dan Raga
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
16 September 2019
Tanggal Pengundangan
16 September 2019
Tanggal Berlaku
16 September 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 39
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 356 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan