Pos Pelayanan Terpadu Sehat Jiwa Raga yang selanjutnya disingkat POSBINDU SEJIRA adalah suatu tindakan yang sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan dan kemampuan berperilaku hidup sehat untuk- meningkatkan kualitas hidup dan menekan angka penyakit tidak menular di Kota Samarinda. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk datang memeriksakan diri ke posbindu terdekat dalam upaya meningkatkan kualitas hidup. Pelaksanaan POSBINDU SEJIRA dilakukan melalui : a. Skrening kesehatan di tempat kerja; b. peningkatan perilaku hidup sehat; c. penyediaan posbindu kit ; d. peningkatan pencegahan dan deteksi dini Faktor Resiko penyakit tidak menular; e. peningkatan kualitas lingkungan tempat kerja; dan f. peningkatan edukasi pola hidup sehat. Para Forum POSBINDU SEJIRA berkewajiban untuk : a. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota ini di wilayah kerjanya paling sedikit 3 (Tiga) bulan sekali b. Melaporkan hasil pelaksanaan POSBINDU SEJIRA kepada Dinas Kesehatan Kota Samarinda selaku Sekretaris paling sedikit 6 (Enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat