Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disebut KSWP Daerah adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan konfirmasi guna memperoleh keterangan status Wajib Pajak Daerah dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu. Pelaksanaan KSWP Pusat dimaksudkan untuk: a. mengkonfirmasi validitas NPWP; dan b. mengkonfirmasi status kepatuhan pelaporan SPT Pajak Penghasilan 2 (dua) tahun terakhir. Pelaksanaan KSWP Pusat bertujuan untuk: a. meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak; b. melakukan pembentukan database Wajib Pajak dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak; KSWP Pusat dan Daerah dilaksanakan oleh Sistem OSS, atau DPMPTSP, dan atau BLPBJ. Pembinaan pelaksanaan KSWP Pusat dan Daerah dilaksanakan secara bersama oleh KPP dan BAPENDA dalam bentuk konsultasi, monitoring dan evaluasi sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat