Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 36 Tahun 2019

Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disebut KSWP Daerah adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan konfirmasi guna memperoleh keterangan status Wajib Pajak Daerah dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu. Pelaksanaan KSWP Pusat dimaksudkan untuk: a. mengkonfirmasi validitas NPWP; dan b. mengkonfirmasi status kepatuhan pelaporan SPT Pajak Penghasilan 2 (dua) tahun terakhir. Pelaksanaan KSWP Pusat bertujuan untuk: a. meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak; b. melakukan pembentukan database Wajib Pajak dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak; KSWP Pusat dan Daerah dilaksanakan oleh Sistem OSS, atau DPMPTSP, dan atau BLPBJ. Pembinaan pelaksanaan KSWP Pusat dan Daerah dilaksanakan secara bersama oleh KPP dan BAPENDA dalam bentuk konsultasi, monitoring dan evaluasi sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 36 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
03 September 2019
Tanggal Pengundangan
03 September 2019
Tanggal Berlaku
03 September 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 37
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 311 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan