Ketentuan angka 6, angka 11, angka 12, angka 13 Pasal 1 diubah, dan diantara angka 10 dan angka 11 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 10A, diantara angka 12 dan angka 13 disisipkan 2 angka baru yakni angka 12A dan angka 12B. Ketentuan Pasal 3 diubah. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 diubah. Ketentuan Pasal 7 diubah. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 10 diubah. Ketentuan ayat (2) diubah Pasal 11.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat