Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 32 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Mekanisme Pemberian Dan Pembayaran Insentif Bagi Pengelola/Pemungut Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan angka 6, angka 11, angka 12, angka 13 Pasal 1 diubah, dan diantara angka 10 dan angka 11 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 10A, diantara angka 12 dan angka 13 disisipkan 2 angka baru yakni angka 12A dan angka 12B. Ketentuan Pasal 3 diubah. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 diubah. Ketentuan Pasal 7 diubah. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 10 diubah. Ketentuan ayat (2) diubah Pasal 11.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Mekanisme Pemberian Dan Pembayaran Insentif Bagi Pengelola/Pemungut Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 33
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 444 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Samarinda No. 25 Tahun 2012 tentang Mekanisme Pemberian Dan Pembayaran Insentif Bagi Pengelola/Pemungut Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan