Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi hak
masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dalam
rangka mendorong partisipasi masyarakat untuk
mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik;
bahwa informasi publik yang diperlukan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus dapat
diperoleh secara mudah, cepat, dan sederhana;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintahan
Daerah yang terdiri atas pemerintah daerah dan dewan
perwakilan rakyat daerah serta badan publik lainnya
di Daerah merupakan badan publik yang wajib mengelola
dan memberikan pelayanan informasi publik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik
dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan,yang berisi:
1. Ketentuan Umun;
2. Asas, Prinsip, dan Tujuan;
3. Hak dan Kewajiban;
4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah;
5. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan;
6. Informasi yang Dikecualikan;
7. Mekanisme Memperoleh Informasi Publik;
8. Komisi Informasi Provinsi;
9. Sekretariat Komisi Informasi Provinsi;
10. Insentif;
11. Pembiayaan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Tapin TV
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan penyampaian informasi kegiatan program pembangunan yang akan maupun telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tapin guna menunjang kemajuan daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Tapin TV. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Tapin TV, belum sesuai dengan ketentuan Pasal 14
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sehingga perlu dilakukan perubahan. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Tapin TV.
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 36 Tahun
1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 11 Tahun
2005; PP No. 13 Tahun 2005; Per. Mendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Tapin
No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 20 Tahun 2009; Perda Kab. Tapin No. 5
Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 20 Tahun 2009 tentang
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Tapin TV, yaitu terkait Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Seganti Setungguan
ABSTRAK:
Lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial. Sehubungan dengan maksud tersebut mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan, Pemerintah Kabupaten Lahat perlu mendirikan lembaga penyiaran publik lokal berupa lembaga penyiaran radio.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 11 Tahun 2005.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pendirian Dan Tempat Kedudukan; Sifat, Fungsi, Tujuan Dan Kegiatan; Organisasi; Pembiayaan; Kepegawaian; dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelarangan Perjudian
ABSTRAK:
Bahwa Daerah Kolaka Utara adalah daerah yang menjunjung tinggi nilai–nilai kaidah norma–norma kehidupan kemasyarakatan;
Bahwa penyelenggaraan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab meliputi juga upaya pembangunan sosial masyarakat yang bersih bentuk kemaksiatan;
Bahwa pada hakikatnya perjudian merupakan kejahatan yang bertentangan dengan hukum, agama dan kesusilaan serta berpotensi untuk mengganggu ketentraman masyarakat dan dapat menimbulkan masalah sosial;
Bahwa untuk menghilangkan perjudian perlu dilakukan upaya–upaya antisipatif;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu diaturdengan Peraturan Daerah tentang Pelarangan Perjudian.
Dasar hukum: Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3040); Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3710); Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Wakatobi dan Kolaka Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339) ; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang–Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176); Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3192); Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pelarangan Perjudian, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pelarangan;
3. Kewajiban dan Larangan;
4. Peran Serta Masyarakat;
5. Pembinaan dan Pengendalian;
6. Penyidikan;
7. Ketentuan Sanksi Pidana dan Sanksi Administrasi; dan
8. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RAKYAT HULONDALO
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2014/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rakyat Hulondhalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Publik.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU N0. 32 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No, 12 Tahun 2008; PP No. 11 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini diatur tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rakyat Hulondalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pendirian nama dan sebutan udara lembaga penyiaran, kedudukan, tugas, dan fungsi, sifat, tujuan, dan kegiatan, organisasi, honorarium dan tunjangan, pertanggungjawaban keuangan, pengelolaan aset, pengawasan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Suara Hulondalo (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2013 Nomor 27) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyiaran Televisi Melalui Kabel
ABSTRAK:
Televisi merupakan media komunikasi dan informasi untuk mengembangkan pribadi manusia di lingkungan sosialnya,. Penyiaran televisi melalui kabel merupakan salah satu sarana pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam rangka memperoleh informasi yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, politik, budaya dan ekonomi. Penyiaran televisi melalui kabell, harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta memperhatikan nilai kearifan lokal yang ada.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 47 Prp. Tahun 1980; 2. Undang-Undang No.5 Tahun 1999; 3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999; 4. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999; 5. Undang-Undang No. 36 Tahun 1999; 6. Undang-Undang No. 36Tahun 1999; 7. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999; 8. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002; 9. Undang-Undang No.32 Tahun 2002; 10. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004; 11. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004; 12. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004; 13. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008; 14. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008; 15. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008; 16. Undang-Undang No. 27 Tahun 2009; 17. Undang-Undang No. 30 Tahun 2009; 18. Undang-Undang No. 33 Tahun 2009; 19. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009; 20. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; 21. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007.
MENGATUR TENTANG PENYIARAN TELEVISI MELALUI KABEL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2012.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR - LAYANAN INFORMASI - PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2014/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PADA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik termasuk di dalamnya Pemerintah Daerah perlu menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik;
Dalam upaya penyediaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, perlu disusun SOP yang menjadi pedoman bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam penyediaan dan pengelolaan informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.61 Tahun 2010; Permendagri No.35 Tahun 2010; Permendagri No.52 Tahun 2011; Perda No.1 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2008; Perda No.3 Tahun 2008; Perda No.4 Tahun 2008; Perda No.14 Tahun 2013
Perbup Ini mengatur mengenai SOP Layanan Informasi Pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Petunjuk Teknis; Maksud dan Tujuan; Asas Pelayanan Infomasi Publik; Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; SOP Pelayanan Informasi Publik; Mekanisme Pengumpulan, Pengklasifikasian, Pendokumentasian dan Pelayanan Informasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2014 Nomor 162
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
Dalam rangak memberikan pelayanan memenuhi tuntutan masyarakat atas informasi publik di berbagai bidang pembangunan di wilayah Kota Tidore Kepulauan, doperlukan kerterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Untuk mewujudkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara transparan dan efektif, diperlakukan partisipasi langsung maupun tidak langsung dari masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan guna percepatan pembangunan di Kota Tidore Kepulauan. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk membangun kemitraan antara Pemerintah dan masyarakat, secara bersama-sama bertanggungjawab terhadap keberhasilan penyelenggaraan pemerntahan dan pembangunan di Kota Tidore Kepulauan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik.
UU No. 9 Tahun 1998; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun1999; UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2010; Permendagri No. 35 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas dan Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan Badan Publik, Hak dan Kewajiban Penyelenggara Badan Publik, Hak dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik, Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan, Informasi yang Dikecualikan, Mekanisme Mendapatkan Informasi, Komisi Informasi, Keberatan dan Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2014.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. M.HH-01.IN.04.03, BN.2011/No.616, peraturan.go.id: 19 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2011.