Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan Whistleblowing System Dugaan Tindak Pidana korupsi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Intruksi Presiden No. 5 Tashun 2004 guna penagangan pengaudan masyarakat maka perlu menetapkan pedoman penagangan pelaporan pengaduan whistleblowing system dugaan ti ndak pidana korupsi yang ditetapkan dengan Perbup.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaiaman telah diubah dengan Uu No. 20 tahun 2001; UU No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 31 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 11 tahun 2008; Uu No. 25 Tahun 2009; Uu No. 5 Tahun 2014; Uu No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengfan Uu No. 9 Tahun 2015; Uu No. 30 tahun 2014; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 43 Tahun 2018; perpres No. 95 Tahun 2018; PP No. 53 Tahun 2010; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformnasi Biroakrasi No. 24 Tahun 2014; Permen Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi No. 52 Tahun 2014; Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Ciamis No. 1 Tahun 2020; Perbup Ciamis no. 36 tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Ciamis No. 60 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prinsip Dasar, Whistleblowing System, Hak dan Kewajiban Pelapor, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
22 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 27 Tahun 2017
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
-bahwa kewajiban penyelenggara Negara di Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaporkan harta kekayaannya sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu diganti untuk disesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT; TERDIRI DARI VII DAN 13 PASAL, HAL YANG DIATUR ANTARA LAIN: KETENTUAN UMUM; PENYAMPAIAN LHKPN; TIM PENGELOLA LHKPN; PENGAWASAN; SANKSI; KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara maupun aparatur
negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta
kekayaannya serta bersedia dilakukan pemeriksaan
terhadap kekayaannya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada Penyelenggara Negara dan Aparatur Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dalam
melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta
pemeriksaan terhadap kekayaannya dalam rangka
mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, perlu
diatur dalam kebijakan daerah terkait penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan
Aparatur Negara; bahwa hasil evaluasi dan memperhatikan dinamika
perkembangan peraturan perundang-undangan, Peraturan
Bupati Demak Nomor 29 Tahun 2017 tentang
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak,
perlu disesuaikan dengan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara sehingga Peraturan Bupati Demak
Nomor 29 Tahun 2017, perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Negara Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6
Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara, Unit Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
Peraturan Bupati Demak Nomor 29 Tahun 2017 dicabut.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Komisi Yudisial
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di Komisi Yudisial maka diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki, serta meningkatkan integritas Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Komisi Yudisial perlu disusun peraturan mengenai pelaporan harta kekayaan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 20 Tahun 2001; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 18 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2012.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah daftar seluruh Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh Harta Kekayaan Pegawai ASN yang dituangkan dalam Formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2015.
Lampiran file: 12 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 12)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, KoIusi, dan Nepotisme perlu ketaatan Penyelenggara Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa untuk melaporkan harta kekayaannya;
b. bahwa berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Panduan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mamasa tentang Pedoman
Pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 65 Tahun 1999; PP No. 94 Tahun 2001; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Mamasa No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Mamasa No. 9 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. pejabat wajib lapor;
b. mekanisme penyampaian LHKPN;
c. tim pengelola LHKPN;
d. sanksi; dan
e. ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2022.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas, serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-664 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 10 Tahun 2018; . Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 45 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 94 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 14 (empat belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 22 Tahun 2023
a. bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan atau perekonomian dan menghambat pembangunan daerah untuk kepentingan masyarakat; b. bahwa dalam rangka penguatan penanganan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan sistem penanganan yang cepat, tepat, responsif dan mudah serta melindungi pengadu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penangan Pengaduan (Whistle Blowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017.
PERBUP Kab. Sragen No. 35 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 62 Tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 62 Tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan
Komisi Pemberatasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan
Pasal 350A Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta
untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang
bersih dan bebas Korupsi, Kolusi Nepotisme, perlu
menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor
62 Tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
Peraturan Bupati Sragen Nomor Nomor 62 Tahun 2021 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2012
PERHITUNGAN NILAI SEWA PAJAK REKLAME DAN KLASIFIKASI NILAI STRATEGIS LOKASI PENYELENGGARAAN REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN MAROS
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2012 NOMOR 01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERHITUNGAN NILAI SEWA PAJAK REKLAME DAN KLASIFIKASI NILAI STRATEGIS LOKASI PENYELENGGARAAN REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN MAROS
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, maka perlu
menetapkan Nilai Sewa Pajak Reklame Dalam Wilayah Kabupaten
Maros; Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perhitungan Nilai Sewa Pajak Reklame Dalam Wilayah Kabupaten Maros;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tk.ll di Sulawesi; 2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Penagihan
Keuangan Negara; 4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah; 6. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang
Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Maros; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Pajak Reklame; 14. Peraturan Bupati Maros Nomor 66 Tahun 2011 tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Pajak Reklame
MEMUTUSKAN : Memutuskan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERHITUNGAN NILAI SEWA PAJAK REKLAME DAN KLASIFIKASI NILAI STRATEGIS LOKASI PENYELENGGARAAN REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN MAROS. Pasal 1 perhitungan Nilai sewa Pajak Reklame dan Klasifikasi Nilai strategis Lokasi Penyelenggaraan Reklame yang telah ditetapkan merupakan dasar Pengenaan Pajak Reklame sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran ll Peraturan ini. Pasal 2 perhitungan Nilai Sewa Reklame adalah nilai strategis lokasi dikali nilai jual Objek Pajak yang didasarkan pada jumlah, ukuran dan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 3 Perhitungan nilai sewa pajak Reklame sebagaimana dimaksud yang menempel pada nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada tempat usaha atau profesi. Pasal 5 (1) Masa pemasangan reklame adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai ketentuan Yang berlaku. (2) Pencabutan tiang reklame dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak jatuh tempo masa pemasangan, pihak pemasang reklame tidak melakukan permohonan perpanjangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 28 Tahun 2023
PERBUP Kab. Pati No. 75 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 35 Tahun 2017 tentang Penetapan Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Unit Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 tentang Penetapan Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Unit Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
merupakan salah satu bagian penting dalam upaya
pencegahan tindak korupsi; bahwa dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan
tindak korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,
perlu dilakukan perluasan wajib lapor Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara guna meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara;
bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan
peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Bupati
Pati Nomor 35 Tahun 2017 tentang Penetapan Wajib Lapor
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Unit Pengelolaan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Pati nomor 75 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor
35 Tahun 2017 tentang Penetapan Wajib Lapor Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara dan Unit Pengelolaan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Bupati Nomor 35 Tahun 2017 tentang Penetapan Wajib
Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Unit
Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Bupati Pati Nomor 35 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 4,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2023.
Peraturan Bupati Pati Nomor 35 Tahun 2017 diubah dan Peraturan
Bupati Pati Nomor 46 Tahun 2015 dicabut.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat