laporan harta kekayaan penyelenggara negara
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2023/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 62 Tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya penambahan penyelenggara
negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya,
maka Peraturan Bupati Sragen Nomor 62 Tahun 2021
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen perlu
diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Sragen Nomor 62 Tahun 2021 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sragen;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 8.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
- Peraturan Bupati Sragen Nomor 62 Tahun 2021 diubah.
- 6 hlm
|