laporan harta kekayaan penyelenggara negara
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, BD.2022/NO.96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 62 Tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan
Komisi Pemberatasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan
Pasal 350A Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta
untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang
bersih dan bebas Korupsi, Kolusi Nepotisme, perlu
menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor
62 Tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sragen;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 8.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
- Peraturan Bupati Sragen Nomor Nomor 62 Tahun 2021 diubah.
- 4 hlm
|