Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara, Unit Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat