Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 28 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 tentang Penetapan Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Unit Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 4,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 tentang Penetapan Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Unit Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2023
Sumber
BD.2023/NO.28
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 57 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pati Nomor 46 Tahun 2015
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pati No. 75 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 35 Tahun 2017 tentang Penetapan Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Unit Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
  2. PERBUP Kab. Pati No. 35 Tahun 2017 tentang Penetapan Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Unit Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan