PENYELENGGARA NEGARA DAN UNIT PENGELOLAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA - PENETAPAN WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2017/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Unit Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK: |
- bahwa dalam mendukung tercapainya penyelenggaraan
negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan
nepotisme diperlukan komitmen di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pati untuk melaporkan harta kekayaan; bahwa untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan
korupsi diperlukan kerjasama sinergi dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan
penyampaian laporan harta kekayaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan Wajib Lapor Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara dan Unit Pengelolaan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, pejabat penyelenggara negara, tata cara penyampaian LHKPN oleh wajib LHKPN, sanksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
- Peraturan Bupati Pati Nomor 73 Tahun 2012 dicabut.
- 8 hal
|