Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati meliputi : Bupati; Wakil Bupati; Pejabat Struktural Eselon II; Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berkewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat