WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN KEUANGAN NEGARA
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD,2012/634
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Bagi Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : SE/03/M.PAN/01/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : SE/05/M.PAN/4/2006 tanggal 21 April 2006 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN); bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan mencegah praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme bagi Aparatur Negara di Daerah, maka wajib bagi Pejabat yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum, selama dan setelah menjabat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Wajib Lapor Harta Kekayan Penyelenggara Negara Bagi Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati meliputi : Bupati; Wakil Bupati; Pejabat Struktural Eselon II; Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berkewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2012.
- Keputusan Bupati Pati Nomor : 800/1902/2008 tanggal 29 Mei 2008 dicabut
- 4 hal
|