Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 73 Tahun 2012

Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Bagi Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati meliputi : Bupati; Wakil Bupati; Pejabat Struktural Eselon II; Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berkewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 73 Tahun 2012 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Bagi Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
10 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2012
Tanggal Berlaku
10 Desember 2012
Sumber
BD,2012/634
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 119 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Pati No. 35 Tahun 2017 tentang Penetapan Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Unit Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Pati Nomor : 800/1902/2008 tanggal 29 Mei 2008 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bagi Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan