PENYELENGGARA NEGARA DAN UNIT PENGELOLAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA - WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2017/No.75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 35 Tahun 2017 tentang Penetapan Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Unit Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK: |
- bahwa adanya perubahan susunan keanggotaan dan tugas
pada Unit Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara sehingga Peraturan Bupati Pati
Nomor 35 Tahun 2017 tentang Penetapan Wajib Lapor
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Unit Pengelolaan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati (Berita Daerah
Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 35) perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menerapkan Peraturan Bupati Pati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 35
Tahun 2017 tentang Penetapan Wajib Lapor Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara dan Unit Pengelola
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 35 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 5 mengenai susunan Unit Pengelolaan LHKPN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
- Peraturan Bupati Pati Nomor 35 Tahun 2017 diubah.
- 5 hal
|