MEMUTUSKAN : Memutuskan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERHITUNGAN NILAI SEWA PAJAK REKLAME DAN KLASIFIKASI NILAI STRATEGIS LOKASI PENYELENGGARAAN REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN MAROS. Pasal 1 perhitungan Nilai sewa Pajak Reklame dan Klasifikasi Nilai strategis Lokasi Penyelenggaraan Reklame yang telah ditetapkan merupakan dasar Pengenaan Pajak Reklame sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran ll Peraturan ini. Pasal 2 perhitungan Nilai Sewa Reklame adalah nilai strategis lokasi dikali nilai jual Objek Pajak yang didasarkan pada jumlah, ukuran dan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 3 Perhitungan nilai sewa pajak Reklame sebagaimana dimaksud yang menempel pada nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada tempat usaha atau profesi. Pasal 5 (1) Masa pemasangan reklame adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai ketentuan Yang berlaku. (2) Pencabutan tiang reklame dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak jatuh tempo masa pemasangan, pihak pemasang reklame tidak melakukan permohonan perpanjangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat