Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi - Standar/Pedoman - Pengaduan Internal
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD Kota ManadoTahun 2023 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistle Blowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK: |
- a. bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan atau perekonomian dan menghambat pembangunan daerah untuk kepentingan masyarakat; b. bahwa dalam rangka penguatan penanganan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan sistem penanganan yang cepat, tepat, responsif dan mudah serta melindungi pengadu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penangan Pengaduan (Whistle Blowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017.
- Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistle Blowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
- 18 Halaman
|