Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Pengemis dan Gelandangan
ABSTRAK:
bahwa Pengemis dan Gelandangan merupakan
kelompok masyarakat rentan sosial dan ekonomi yang
perilakunya tidak sesuai dengan norma dan nilai
kehidupan bangsa Indonesia yang berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa kebijakan penanggulangan pengemis dan
gelandangan harus dirumuskan dan dilaksanakan
melalui upaya preventif, represif, rehabilitatif dan
reintegrasi sosial, agar mampu mencapai taraf hidup,
kehidupan, dan penghidupan yang layak sebagai
anggota masyarakat; bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 24 ayat (1)
hurufb Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial, dan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang
Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis, bahwa
Pemerintah Daerah dapat melaksanakan
kebijaksanaan khusus penanggulangan pengemis dan
gelandangan sesuai kondisi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah ten tang
Penanggulangan Pengemis dan Gelandangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Numor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kriteria Pengemis dan Gelandangan
Bab III Bentuk Penanggulangan
Bab IV Satuan Tugas Penanganan Pengemis dan Gelandangan
Bab V Peran Serta Masyarakat
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Larangan dan Sanksi Pidana
Bab VIII Ketentuan Penyidikan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2015 dicabut.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Daerah merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah guna
memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara dalam bentuk pelayanan sosial sehingga dapat memberikan
keadilan sosial bagi warga negara untuk dapat hidup secara layak dan bermartabat;
b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial perlu diIakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial terutama terhadap penyandang masalah Kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan;
c. bahwa dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial diperlukan peran aktif masyarakat yang seluas- luasnya, sehingga diperlukan pengaturan untuk mewujudkan kepastian hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Batas Wilayah Kota praja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3177);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
16. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteran Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 567);
17. Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi Sosial Dasar Bagi Anak Telantar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 427);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781).
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Perlindungan Sosial dengan sasaran PMKS dan PSKS.
Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini adalah: a. sasaran Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; b. penyelenggaraan kesejahteraan sosial; c. pelayanan sosial lainnya; d. koordinasi dan kerja sama; e. peran serta masyarakat; dan f. pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Penyandang Cacat
ABSTRAK:
bahwa penyandang cacat merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama; bahwa untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang cacat perlu diberdayakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Penyandang Cacat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008;
memutuskan, landaasn, asas dan tujuan, kesamaan kesempatan, aksesbilitas, kewajiban pemerintah daerah, peran serta masyarakat, penghargaan, pemberdayaan dan kemitraan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
18 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 607
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penurunan Stunting Di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa stunting merupakan kondisi gagal tumbuh anak
balita karena kekurangan gizi kronis terutama pada
1.000 (seribu) hari pertama kehidupan sehingga
mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak
anak, dan berisiko lebih tinggi menderita penyakit kronis
di masa dewasanya;
b. bahwa pencegahan stunting memerlukan intervensi yang
terpadu, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi
sensitif melalui Konvergensi Stunting terintegrasi,
termasuk mendorong Peran Desa/Kelurahan di
Kabupaten Konawe;
c. bahwa dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden
Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan
Stunting, penyelenggaraan percepatan penurunan
stunting dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan
Pemerintah Desa dalam bentuk program dan kegiatan
percepatan penurunan stunting;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan
Penurunan Stunting Terintegrasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) ;
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 6 7 57);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2021 tentang Badan Usaha
Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 2 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6623);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang
Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 188);
10. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 288);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269 / MENK.ES/
PER/ XI/2011 Tahun 2 0 1 1 tentang Pedoman Pembinaan
Perilaku Hidup bersih dan Sehat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 755);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2014
tentang Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan
Gangguan Tumbuh Kembang Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1524);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 1 4 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Kementerian Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 6 1 1 ) ;
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan
Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 158);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036;
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia
Sehat dengan Pendekatan Keluarga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1223);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
19. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pangan dan
Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 149);
20. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019
tentang Musyawarah Desa Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);
21 . Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019
tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
nomor 1262).
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 6 1 1 ) ;
23. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1295);
24. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 960);
25. Peraturan Bupati Konawe Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2018 Nomor ) ;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Perubahan Kabupaten Konawe Tahun
2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun
2021 Nomor 254);
27. Peraturan Bupati Konawe Nomor 2 1 Tahun 2020 tentang
Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Konawe
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor
376);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III KEWENANGAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
BAB IV STRATEGI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
BAB V TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING
BAB VI KOORDINASI, SOSIALISASI DAN PENGORGANISASIAN
BAB VII PELAKSANAAN PENCEGAHAN STUNTING
BAB VIII PENGAWASAN DAN PELAPORAN HASIL PENGAWASAN
BAB IX PEMBIAYAAN
BAB X PERAN SERT A MASY ARAKAT
BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
25
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2023
PERWALI Kota Tangerang No. 48 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBERIAN UANG JASA PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN DAN PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tenaga kesejahteraan Sosial Kecamatan Dan Pekerja Sosial Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan pelayanan untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya kesejahteraan sosial; bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial yang efektif dan efisien di Kota Tangerang, maka dibutuhkan tenaga kesejahteraan sosial dan pekerja sosial yang melibatkan warga masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 2012; Permensos No. 28 Tahun 2018; Permensos No. 10 Tahun 2019
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Bab III Kewajiban Bab IV Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Bab V Insentif Bab VI Pembinaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
Perwal ini mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2017
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (7), Pasal 18 ayat (2), Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tim Fasilitasi; Forum TJSLP; Perencanaan dan Pelaksanaan TJSLP; Program TJSLP; Status Aset; Duta TJSLP; Penghargaan; Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif; Pembiayaan; Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan; Tata Cara Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
22 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
a. bahwa menunaikan zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat
Islam yang mampu, dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber
dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan
masyarakat, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan dan
menghilangkan kesenjangan sosial;
b. bahwa upaya penyempurnaan sistem pengelolaan zakat perlu terus
ditingkatkan, agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya
guna serta dapat dipertanggungjawabkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Pengelolaan Zakat
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2006; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan
pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Asas, Maksud Dan Tujuan;
4. Jenis, Objek, Dan Subjek Zakat;
5. Organisasi Pengelolaan Zakat;
6. Perencanaan Pengelolaan Zakat;
7. Pelaksanaan Zakat;
8. Pengawasan;
9. Peran Serta Masyarakat;
10. Sanksi Administrasi;
11. Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2009.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa arah pembangunan nasional sebagaimana
diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun
1945 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat; bahwa penanggulangan kemiskinan merupakan salah
satu tanggung jawab Pemerintah Daerah yang
memerlukan keterpaduan program lembaga dan dunia
usaha serta melibatkan partisipasi masyarakat; bahwa upaya penanggulangan kemiskinan dapat
berjalan optimal, efektif, efisien, terprogram secara
terpadu dan keberlanjutan, maka diperlukan dasar
hukum upaya penanggulangan kemiskinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penanggulangan Kemiskinan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Tanggung Jawab Warga Miskin, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, Tahapan Penanggulangan Kemiskinan, Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Fakir Miskin
ABSTRAK:
bahwa penanganan fakir miskin merupakan tanggung jawab bersama untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan berdasarkan UndangUndang Dasar 1945; bahwa penanganan fakir miskin dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat secara terencana, terarah dan berkelanjutan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan di Daerah, strategi dan program dalam bentuk rencana penanganan kemiskinan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penanganan Fakir Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Hak dan Tanggung Jawab
Bab IV Penanganan Fakir Miskin
Bab V Pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah
Bab VI Tugas dan Wewenang
Bab VII Sumber Daya
Bab VIII Koordinasi dan Pengawasan
Bab IX Peran Serta Masyarakat
Bab X Penyidikan
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2014.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2023 (7): 20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial
ketenagakerjaan dalam rangka mendukung program negara
yang bertujuan memperoleh kepastian perlindungan,
manfaat, dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat
di daerah;
b. bahwa untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan
yang menyeluruh bagi masyarakat di daerah, Pemerintah
Daerah mengemban tanggung jawab moral dan hukum
untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat yang
memungkinan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat, sejahtera, adil, dan makmur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 7 Tahun 1981; UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 13 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 11 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 24 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2023; PP No 86 Tahun 2013; PP No 45 Tahun 2015; PP No 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No 60 Tahun 2015; PP No 82 Tahun 2019; PP No 37 Tahun 2021; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permenaker No 5 Tahun 2021.
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat