Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2009

Pengelolaan Zakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Asas, Maksud Dan Tujuan; 4. Jenis, Objek, Dan Subjek Zakat; 5. Organisasi Pengelolaan Zakat; 6. Perencanaan Pengelolaan Zakat; 7. Pelaksanaan Zakat; 8. Pengawasan; 9. Peran Serta Masyarakat; 10. Sanksi Administrasi; 11. Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
07 September 2009
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2009
Tanggal Berlaku
15 Desember 2009
Sumber
LD.2009/No.8
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 16 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan