Peraturan ini mengatur kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Asas, Maksud Dan Tujuan; 4. Jenis, Objek, Dan Subjek Zakat; 5. Organisasi Pengelolaan Zakat; 6. Perencanaan Pengelolaan Zakat; 7. Pelaksanaan Zakat; 8. Pengawasan; 9. Peran Serta Masyarakat; 10. Sanksi Administrasi; 11. Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat