Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas dan Tujuan Bab III Hak dan Tanggung Jawab Bab IV Penanganan Fakir Miskin Bab V Pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah Bab VI Tugas dan Wewenang Bab VII Sumber Daya Bab VIII Koordinasi dan Pengawasan Bab IX Peran Serta Masyarakat Bab X Penyidikan Bab XI Ketentuan Pidana Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat