Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Perlindungan Sosial dengan sasaran PMKS dan PSKS. Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini adalah: a. sasaran Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; b. penyelenggaraan kesejahteraan sosial; c. pelayanan sosial lainnya; d. koordinasi dan kerja sama; e. peran serta masyarakat; dan f. pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat